Semarang: Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menegaskan pihaknya masih belum menerapkan kartu vaksinasi covid-19 sebagai syarat masuk ke pusat perbelanjaan, pasar, tempat pariwisata, dan tempat publik lainnya selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini.
"Kami belum sampai ke sana. Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, saya rasa itu nggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit," ujarnya dilansir laman resmi Pemprov Jawa Tengah, Selasa, 10 Agustus 2021.
Ganjar berpendapat, kebijakan pemerintah pusat tidak adil bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi. Hal tersebut dianggap akan membuat kesenjangan yang ada di masyarakat.
"Ini seolah-olah mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk klayaban (keluyuran). Kan nggak enak kita sama rakyat," ucap politikus PDI Perjuangan ini.
Menurut Ganjar, kartu vaksin tak harus jadi syarat mutlak masuk mal atau pasar. "Jumlahnya (pengunjung) saja yang dibatasi sejak pintu masuk. Sebenarnya itu bisa," tuturnya.
Baca: Freezer Belum Siap, Vaksinasi Booster Nakes di Kulon Progo Ditunda
Pemerintah melonggarkan aturan di sektor pusat perbelanjaan dan mal dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di empat kota yang berlaku pada 10-16 Agustus. Kegiatan di sektor tersebut diizinkan beroperasi kembali dengan sejumlah syarat.
Syarat utama yang harus diterapkan mal saat beroperasi adalah mewajibkan pengunjung sudah divaksinasi. Sebagai tanda buktinya, setiap pengunjung bisa menunjukkan sertifikat vaksin melalui web atau aplikasi PeduliLindungi.
Semarang: Gubernur Jawa Tengah (Jateng)
Ganjar Pranowo menegaskan pihaknya masih belum menerapkan kartu
vaksinasi covid-19 sebagai syarat masuk ke pusat perbelanjaan, pasar, tempat pariwisata, dan tempat publik lainnya selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini.
"Kami belum sampai ke sana. Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, saya rasa itu nggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit," ujarnya dilansir laman resmi Pemprov Jawa Tengah, Selasa, 10 Agustus 2021.
Ganjar berpendapat, kebijakan pemerintah pusat tidak adil bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi. Hal tersebut dianggap akan membuat kesenjangan yang ada di masyarakat.
"Ini seolah-olah mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk klayaban (keluyuran). Kan nggak enak kita sama rakyat," ucap politikus PDI Perjuangan ini.
Menurut Ganjar, kartu vaksin tak harus jadi syarat mutlak masuk mal atau pasar. "Jumlahnya (pengunjung) saja yang dibatasi sejak pintu masuk. Sebenarnya itu bisa," tuturnya.
Baca:
Freezer Belum Siap, Vaksinasi Booster Nakes di Kulon Progo Ditunda
Pemerintah melonggarkan aturan di sektor pusat perbelanjaan dan mal dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di empat kota yang berlaku pada 10-16 Agustus. Kegiatan di sektor tersebut diizinkan beroperasi kembali dengan sejumlah syarat.
Syarat utama yang harus diterapkan mal saat beroperasi adalah mewajibkan pengunjung sudah divaksinasi. Sebagai tanda buktinya, setiap pengunjung bisa menunjukkan sertifikat vaksin melalui web atau aplikasi PeduliLindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)