Bekasi: Polisi melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan BF, 36, pria yang menggesekkan kemaluannya ke buku doa di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal itu menyusul informasi bahwa BF mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya masih perlu mendalami hal tersebut. Nantinya, BF akan diperiksa untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
"Itu masih kita dalami, kita lakukan observasi," kata Aloysius saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu 27 Juni 2021.
Dia menerangkan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Pihaknya pun tengah melakukan pemeriksaan kepada BF untuk mengetahui latar belakang dan motifnya melakukan tindakan tersebut.
Baca: Pria Gesek Kemaluan ke Buku Doa Terancam 6 Tahun Penjara
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan di masyarakat saksi-saksi. Ada 4 orang saksi yaitu dari lingkungan tersebut ada ketua RW kita periksa juga sebagai saksi," imbuhnya.
Dia menerangkan, BF yang diketahui sebagai pria kelahiran tahun 1985 itu masih tinggal bersama dengan orang tua dan belum menikah. Pelaku pun terancam dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun atas beredarnya video menggesekkan kemaluan ke buku doa.
"Yang bersangkutan masih bujangan, masih ikut orang tua," ujarnya.
Baca: Polisi Pastikan Pria di Bekasi Gesek Kemaluan ke Buku Doa, Bukan Alquran
Sebelumnya, Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat menangkap seorang pria pelaku penodaan agama berinisial BF, 36. Pria tersebut ditangkap setelah videonya menggesekkan kemaluan ke buku doa beredar di media sosial.
Aksi pelaku menyebabkan reaksi masyarakat. Sehingga, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat 26 November 2021. Dia memastikan bahwa kasus video pria menggesekkan kemaluan ke buku doa itu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Aloysius mengimbau agar masyarakat dapat menjaga kondusifitas.
"Harapan kami situasi Kamtibmas tetap kondusif, kami tangani dengan profesional, proporsional," imbuh Aloysius.
Bekasi: Polisi melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan BF, 36, pria yang menggesekkan kemaluannya ke
buku doa di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal itu menyusul informasi bahwa BF mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya masih perlu mendalami hal tersebut. Nantinya, BF akan diperiksa untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
"Itu masih kita dalami, kita lakukan observasi," kata Aloysius saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu 27 Juni 2021.
Dia menerangkan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Pihaknya pun tengah melakukan pemeriksaan kepada BF untuk mengetahui latar belakang dan motifnya melakukan tindakan tersebut.
Baca: Pria Gesek Kemaluan ke Buku Doa Terancam 6 Tahun Penjara
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan di masyarakat saksi-saksi. Ada 4 orang saksi yaitu dari lingkungan tersebut ada ketua RW kita periksa juga sebagai saksi," imbuhnya.
Dia menerangkan, BF yang diketahui sebagai pria kelahiran tahun 1985 itu masih tinggal bersama dengan orang tua dan belum menikah. Pelaku pun terancam dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun atas beredarnya video menggesekkan kemaluan ke buku doa.
"Yang bersangkutan masih bujangan, masih ikut orang tua," ujarnya.
Baca: Polisi Pastikan Pria di Bekasi Gesek Kemaluan ke Buku Doa, Bukan Alquran
Sebelumnya, Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat menangkap seorang pria pelaku penodaan agama berinisial BF, 36. Pria tersebut ditangkap setelah videonya menggesekkan kemaluan ke buku doa beredar di media sosial.
Aksi pelaku menyebabkan reaksi masyarakat. Sehingga, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat 26 November 2021. Dia memastikan bahwa kasus video pria menggesekkan kemaluan ke buku doa itu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Aloysius mengimbau agar masyarakat dapat menjaga kondusifitas.
"Harapan kami situasi Kamtibmas tetap kondusif, kami tangani dengan profesional, proporsional," imbuh Aloysius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)