Petugas polisi mengamankan barang bukti uang palsu saat rilis di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Minggu (23/5/2021) ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petugas polisi mengamankan barang bukti uang palsu saat rilis di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Minggu (23/5/2021) ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Pengedar Uang Palsu Rp24 Miliar Ditangkap

Antara • 24 Mei 2021 06:25
Indramayu: Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menangkap pengedar uang palsu sebanyak Rp24 miliar. Pendalaman kasus tengah dilakukan pascapengungkapan. 
 
"Dari pengakuan tersangka sudah membuat uang palsu Rp24 miliar, namun saat kita geledah hanya menemukan Rp11,5 miliar," terang AKBP Hafidh di Indramayu, Minggu, 23 Mei 2021. 
 
Hafidh mengatakan para tersangka sudah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar lebih sejak Januari 2020. Sebanyak Rp11,5 miliar berhasil disita dan sisanya, yaitu Rp12,5 miliar, kemungkinan besar sudah beredar luas.

"Uang palsu dijual tersangka satu miliarnya seharga Rp5 juta," ucap dia. 
 
Uang palsu tersebut dijual kepada warga daerah Lampung yang saat ini masih diselidiki identitasnya. 
 
Baca: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Perusakan Polsek Candipuro
 
Ada empat tersangka yang ditangkap yaitu CAR (52), SAM (42), dan GUF (45) yang merupakan warga Indramayu. Kemudian, IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.
 
Empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing. CAR dan SAM adalah pengedar. Sementara GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
 
"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," beber dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan