Kondisi Polsek Candipuro yang dibakar massa pada Selasa, 18 Mei 2021. ANTARA/HO
Kondisi Polsek Candipuro yang dibakar massa pada Selasa, 18 Mei 2021. ANTARA/HO

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Perusakan Polsek Candipuro

Antara • 23 Mei 2021 19:18
Lampung: Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan lagi dua tersangka kasus perusakan Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Penetapan tersangka tersebut berdasar bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
 
"Saat ini jumlah tersangka kasus perusakan mapolsek tersebut menjadi 12 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Mei 2021.
 
Baca: Usai Pembakaran Mapolsek Candipuro, Kapolsek Dimutasi

Pandra menjelaskan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perusakan Mapolsek Candipuro dengan dua tersangka baru yakni RH dan RS.
 
Menurut dia dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara pada  Jumat, 21 Mei 2021, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka.
 
Ia mengungkapkan tersangka RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup. Setelah pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya.
 
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan," jelas Pandra.
 
Sebelumnya polisi menetapkan 10 orang tersangka terkait dengan pembakaran Mapolsek Candipuro. Pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi pada sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa, 18 Mei 2021.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan