ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Petugas Medis Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka

Hendrik Simorangkir • 22 September 2020 16:18
Tangerang: Petugas medis berinisial EFY yang melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap seorang penumpang berinisial LHI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, ditetapkan tersangka. Penetapan tersebut terkait kasus penipuan dan pemerasan.
 
"Iya benar ditetapkan menjadi tersangka terkait penipuan dan pemerasan. Untuk kasus pelecehannya, tim masih terus selidiki," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, kepada Medcom.id, Selasa, 22 September 2020.
 
Baca: Korban Pelecehan Seksual Dokter di Bandara Soekarno-Hatta Resmi Lapor Polisi

Alex mengatakan terkait pelecehan yang dialami korban LHI masih dilakukan pengumpulan keterangan saksi serta ahli. Alex menambahkan timnya juga tengan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali untuk melengkapi bukti pidana pelecehan.
 
"Untuk penambahan alat bukti, pembuktian dugaan tindak pidana pelecehanya kita membutuhkan bantuan petugas P2TP2A untuk membuktikan paling tidak bahwa si korban ini traumatik. Hasil pemeriksaannya masih berjalan prosesnya di P2TP2A," jelasnya.
 
Dia menambahkan terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, korban yang melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta baru satu. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah setelah kasus ini terkuak.
 
"Sementara yang melapor baru satu orang yang merasa telah dilecehkan dan diperas. Kemungkinan ada korban lainnya," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan