Palembang: Penumpang Light Rail Transit (LRT) Palembang, Sumatra Selatan, wajib mengenakan masker mulai Kamis, 9 April 2020. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penularan virus korona di transportasi publik.
Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumsel, Rosita, mengatakan kewajiban menggunakan masker mengikuti instruksi pemerintah pusat, sesuai anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Aturan diwajibkan penggunakan masker itu dimulai 9 April 2020 hingga pandemi virus korona berakhir,” kata Rosita, Selasa, 7 April 2020.
Menurutnya, sebelum pemberlakuan, pihaknya akan terus akan bersosialisasi kepada penumpang agar menggunakan masker saat hendak menggunakan moda LRT Sumsel.
“Kami juga akan menambah jumlah personel di lapangan untuk menegakkan aturan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Penumpang KAI Diwajibkan Pakai Masker
Disisi lain, jumlah penumpang LRT Sumsel turun 85 persen akibat virus korona. Sebelumnya penumpang LRT Sumsel bisa mencapai 8.000 orang di hari biasa dan naik hingga 12 ribu orang saat libur. Namun saat ini hanya tersisa 1.200 penumpang setiap hari.
Penurunan jumlah penumpang terjadi usai manajemen LRT mengurangi jumlah perjalanan kereta dari semula 74 menjadi 26 perjalanan. Operasional LRT Sumsel pun dilakukan penyesuaian yakni mulai 08.39 WIB hingga 17.27 WIB, dengan jeda waktu antarkereta selama 36 menit.
“Dengan aturan diwajibkan menggunakan masker sudah pasti akan semakin mengurangi jumlah penumpang LRT Sumsel,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat kota Palembang dan khususnya penumpang LRT untuk tetap menggunakan masker bepergian.
“Aturan ini dibuat pemerintah untuk melindungi keselamatan masyarakat serta untuk memutus rantai penyebaran virus korona,” pungkasnya.
Palembang: Penumpang Light Rail Transit (LRT) Palembang, Sumatra Selatan, wajib mengenakan masker mulai Kamis, 9 April 2020. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penularan virus korona di transportasi publik.
Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumsel, Rosita, mengatakan kewajiban menggunakan masker mengikuti instruksi pemerintah pusat, sesuai anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Aturan diwajibkan penggunakan masker itu dimulai 9 April 2020 hingga pandemi virus korona berakhir,” kata Rosita, Selasa, 7 April 2020.
Menurutnya, sebelum pemberlakuan, pihaknya akan terus akan bersosialisasi kepada penumpang agar menggunakan masker saat hendak menggunakan moda LRT Sumsel.
“Kami juga akan menambah jumlah personel di lapangan untuk menegakkan aturan tersebut,” ujarnya.
Baca juga:
Penumpang KAI Diwajibkan Pakai Masker
Disisi lain, jumlah penumpang LRT Sumsel turun 85 persen akibat virus korona. Sebelumnya penumpang LRT Sumsel bisa mencapai 8.000 orang di hari biasa dan naik hingga 12 ribu orang saat libur. Namun saat ini hanya tersisa 1.200 penumpang setiap hari.
Penurunan jumlah penumpang terjadi usai manajemen LRT mengurangi jumlah perjalanan kereta dari semula 74 menjadi 26 perjalanan. Operasional LRT Sumsel pun dilakukan penyesuaian yakni mulai 08.39 WIB hingga 17.27 WIB, dengan jeda waktu antarkereta selama 36 menit.
“Dengan aturan diwajibkan menggunakan masker sudah pasti akan semakin mengurangi jumlah penumpang LRT Sumsel,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat kota Palembang dan khususnya penumpang LRT untuk tetap menggunakan masker bepergian.
“Aturan ini dibuat pemerintah untuk melindungi keselamatan masyarakat serta untuk memutus rantai penyebaran virus korona,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)