Manager Humas Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan imbauan pemerintah dan sesuai dengan rekomendasi dari WHO.
"Yang mana ada imbauan, agar masyarakat menggunakan masker saat berada di luar rumah," kata Luqman saat dikonfirmasi, Rabu, 8 April 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Warga Diminta Menggunakan Masker
Luqman menjelaskan jika ada penumpang yang tidak mengikuti aturan tersebut, maka pihak KAI akan melarang orang tersebut menggunakan jasa kereta api. Sebagai gantinya tiket akan dikembalikan secara penuh.
Saat ini, PT KAI Daop 3 Cirebon, mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
Luqman mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk bisa menunda perjalanan yang dirasa kurang penting dan tidak mendesak. "Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," pungkas Luqman.
(DEN)