Kompol Rio Mikael Tobing saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers penangkapan tiga tersangka penganiayaan dan upaya pembunuhan tiga orang tersangka terhadap anggota Polri di halaman Polres Metro Tangerang Kota. Rabu. ANTARA/HO-Polres
Kompol Rio Mikael Tobing saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers penangkapan tiga tersangka penganiayaan dan upaya pembunuhan tiga orang tersangka terhadap anggota Polri di halaman Polres Metro Tangerang Kota. Rabu. ANTARA/HO-Polres

3 Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro Jaya Ditangkap

Antara • 08 November 2023 22:01
Tangerang: Polres Metro(Polrestro) Tangerang Kota menangkap tiga pelaku penganiayaan dan upaya percobaan pembunuhan terhadap anggota Polri berinisial TF yang berdinas di Polda Metro Jaya.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan pelaku yang ditangkap yakni AI, 37, dan dua rekannya N, 40, dan S, 37.
 
"Ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas setelah korban melapor ke Polisi," kata Kompol Rio Mikael Tobing dalam keterangan di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu, 8 November 2023.

Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Modusnya berawal dari rasa sakit hati yang dialami tersangka AI.
 
Baca: Perempuan Penjaga Warung di Kalsel Diperkosa dan Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

Awalnya tersangka AI menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di salah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta. Kemudian istri korban dianggap tersangka terlalu ikut campur karena memberitahu lokasi dirinya ke para korban.
 
Hingga akhirnya tersangka AI bersekongkol dengan N dan S untuk balas dendam. Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak TF untuk menemui rekan bisnis tersangka menggunakan mobil CRV B 2050 SBZ ke daerah Tangerang.
 
Di tengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah merencanakan niat jahatnya kemudian menarik dan mengikat korban menggunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban.
 
"Karena korban melawan, salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun di lakban," katanya.
 
Saat dianiaya seorang diri, korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak. Namun karena tertekan dan takut atas keselamatan dirinya, korban meminta untuk dilepaskan dan akan memberi uang senilai Rp500 juta kepada para tersangka.
 
Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang agar bisa menjual mobil miliknya di rumah. "Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," kata Kasat.
 
Saat tiba di rumah, korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya dan diantar keluarga melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya.
 
"Diketahui tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan