Bekasi: Gatot Sutedjo, 52, pejabat Pemkot Bekasi tepidana kasus tindak pidana korupsi akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Bekasi pada Selasa sore, 28 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah, mengatakan, Gatot ditangkap dalam pelariannya di Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.
"Tim intelijen Kejari Bekasi berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Jawa Barat, perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gatot Setejo," katanya di Bekasi, Rabu, 29 Mei 2024.
Laksmi menerangkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung nomor 98/pid.sus/tpk/2013 PN Bandung tanggal 4 Februari 2014, Gatot dinyatakan tidak bersalah. Kemudian, dia berhasil dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan.
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bekasi melakukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 114-K/pid.sus/2015 tanggal 11 Februari 2016, Gatot dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
"Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pudana kurangan selama 2 bulan," katanya.
Kemudian, putusan tersebut juga menjatuhkan pidana tambahan an memerintahkan JPU untuk melakukan perampasan terhadap barang atau harta benda miliki terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp272.749.792.
Berkali-kali Ganti Identitas
Setelah adanya putusan tersebut, Gatot tak kunjung ditangkap. Ternyata, dia mengubah identitasnya berkali-kali sejak 20 Juni 2017.
"Terpidana kemudian melakukan perubahan identitas pertama Tanggal 20 Juni 2017 di Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan menjadi nama Budi Hermawan," katanya.
Setelah itu, Gatot juga mengubah kembali identitasnya di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung dengan nama yang sama.
Terakhir, dia mengubah di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran dan mengganti pekerjaan menjadi swasta.
"Bahwa terpidana saat diamankan bersifat kooperatif dan mengaku terpidana nama aslinya adalah Gatot Sutejo," katanya.
Bekasi: Gatot Sutedjo, 52, pejabat
Pemkot Bekasi tepidana kasus tindak pidana korupsi akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Bekasi pada Selasa sore, 28 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah, mengatakan, Gatot ditangkap dalam pelariannya di Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.
"Tim intelijen Kejari Bekasi berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Jawa Barat, perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gatot Setejo," katanya di Bekasi, Rabu, 29 Mei 2024.
Laksmi menerangkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung nomor 98/pid.sus/tpk/2013 PN Bandung tanggal 4 Februari 2014, Gatot dinyatakan tidak bersalah. Kemudian, dia berhasil dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan.
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bekasi melakukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 114-K/pid.sus/2015 tanggal 11 Februari 2016, Gatot dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
"Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pudana kurangan selama 2 bulan," katanya.
Kemudian, putusan tersebut juga menjatuhkan pidana tambahan an memerintahkan JPU untuk melakukan perampasan terhadap barang atau harta benda miliki terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp272.749.792.
Berkali-kali Ganti Identitas
Setelah adanya putusan tersebut, Gatot tak kunjung ditangkap. Ternyata, dia mengubah identitasnya berkali-kali sejak 20 Juni 2017.
"Terpidana kemudian melakukan perubahan identitas pertama Tanggal 20 Juni 2017 di Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan menjadi nama Budi Hermawan," katanya.
Setelah itu, Gatot juga mengubah kembali identitasnya di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung dengan nama yang sama.
Terakhir, dia mengubah di Kelurahan Duren Tiga,
Kecamatan Pancoran dan mengganti pekerjaan menjadi swasta.
"Bahwa terpidana saat diamankan bersifat kooperatif dan mengaku terpidana nama aslinya adalah Gatot Sutejo," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)