Aksi buruh di Jembatan Pasupati, Kota Bandung, Jawa Barat. (Medcom.id/P Aditya)
Aksi buruh di Jembatan Pasupati, Kota Bandung, Jawa Barat. (Medcom.id/P Aditya)

Bey Persilakan Buruh Gugat Penetapan UMK 2024

Roni Kurniawan • 05 Desember 2023 12:46
Bandung: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mempersilakan para buruh untuk melakukan gugatan terkait keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. 
 
Bey Machmudin mengatakan, keputusan UMK 2024 yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 diputuskan berdasarkan aturan pemerintah. Namun dalam keputusan itu buruh bisa mengajukan gugatan. 
 
"Pertama kan saya menjalankan keputusan pemerintah, dan memang semua setiap keputusan pemerintah itu kan bisa lakukan gugatan, ada mekanismenya," ujar Bey di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 5 Desember 2023.

Bey mengaku hanya menjalankan tugas dari pemerintah pusat yang meminta agar provinsi menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. 
 
Baca juga: Pj Gubernur Jabar Digugat Buruh ke PTUN

"Iya sebaiknya (menerima), kan itu sudah diputuskan juga melalui dewan pengupahan juga sudah dibahas, ya itu keputusannya," sambungnya.
 
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto, mengatakan, serikat buruh akan menggugat SK Gubernur Jabar soal UMK 2024. Hal, itu dilakukan karena tuntutan buruh tidak ada yang diakomodir oleh Bey Machmudin.
 
"Kita menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing," ujar Roy.
 
Roy memastikan, untuk aksi mogok kerja sendiri sudah dilakukan seluruh serikat buruh yang ada di Jawa Barat. Adapun gugatan yang akan dilakukan ini dilakukan pada awal Desember 2023, sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan. 
 
"Sebelum SK berlaku, sebelum Januari kita harus melakukan itu. Kemungkinan besar di awal Desember," tegasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan