Yogyakarta: Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan kekecewaannya atas kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tak signifikan. Nominal UMK 2024 di DIY kurang dari Rp2,5 juta.
"Upah Murah yang masih saja kurang dari Rp2,5 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang," kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, saat dihubungi, Jumat, 1 Desember 2023.
Irsad mengatakan nilai kebutuhan hidup layak di DIY sekitar Rp3,7 juta hingga Rp4 juta per bulan. Ia mengatakan UMK yang sudah ditetapkan jauh dari apa yang dibutuhkan masyarakat, khususnya buruh.
"Persentase kenaikan upah minimum yang kurang 8% diprediksi hanya akan melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di DIY," jelasnya.
Pihaknya merasa kecewa berat lantaran buruh hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan, dalam hal ini kesejateraan lewat kenaikan UMK yang signifikan. Ia menilai kenaikan UMK di DIY yang kurang dari 8% membuat pekerja/buruh merasa belum mendapatkan manfaat dari status Keistimewaan, dan upah murah ini buat buruh menunjukkan "merasa tahta bukan untuk rakyat".
Pihaknya menegaskan menolak hasil penetapan UMK 2024 di DIY itu. Menurutnya, penetapan UMK berlandaskan pada peraturan yang cacat moral dan cacat keadilan. Penetapan UMK dan UMP hanya berdasar pada UU Cipta Kerja yang dinilai Mahkamah Konstitusi mengingkari partisipasi publik.
"Oleh karena itu, MPBI DIY menuntut pencabutan dan revisi UMP dan UMK 2024 di DIY; menetapkan UMP pada kisaran Rp3,7 juta- Rp4 juta; dan alokasikan lebih banyak APBD dan Danais (Dana Keistimewaan) untuk program kesejahteraan buruh," ujarnya.
UMP dan UMK 2024 di DIY telah disahkan. UMP 2024 di DIY telah ditetapkan sebesar Rp2.125.897,61. Sementara, UMK 2024 ditetap dengan kenaikan bervariasi.
UMK Kota Yogyakarta alami kenaikan Rp168.221,49 (7,24%); Kabupaten Sleman alami kenaikan Rp156.457,17 (7,25%); Kabupaten Bantul alami kenaikan Rp150.024,18 (7,26%); Kabupaten Kulon Progo alami kenaikan 157.289,80 (7,67%); dab Kabupaten Gunungkidul alami kenaikan Rp138.815,00 (6,77%). Nominal UMK 2024 di kabupaten/kota di DIY tak sampai Rp2,5 juta.
Yogyakarta: Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan kekecewaannya atas kenaikan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) yang tak signifikan. Nominal UMK 2024 di DIY kurang dari Rp2,5 juta.
"Upah Murah yang masih saja kurang dari Rp2,5 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang," kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, saat dihubungi, Jumat, 1 Desember 2023.
Irsad mengatakan nilai kebutuhan hidup layak di DIY sekitar Rp3,7 juta hingga Rp4 juta per bulan. Ia mengatakan UMK yang sudah ditetapkan jauh dari apa yang dibutuhkan masyarakat, khususnya buruh.
"Persentase kenaikan upah minimum yang kurang 8% diprediksi hanya akan melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di DIY," jelasnya.
Pihaknya merasa kecewa berat lantaran buruh hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan, dalam hal ini kesejateraan lewat kenaikan UMK yang signifikan. Ia menilai kenaikan UMK di DIY yang kurang dari 8% membuat pekerja/buruh merasa belum mendapatkan manfaat dari status Keistimewaan, dan upah murah ini buat buruh menunjukkan "merasa tahta bukan untuk rakyat".
Pihaknya menegaskan menolak hasil penetapan UMK 2024 di DIY itu. Menurutnya, penetapan UMK berlandaskan pada peraturan yang cacat moral dan cacat keadilan. Penetapan UMK dan UMP hanya berdasar pada UU Cipta Kerja yang dinilai Mahkamah Konstitusi mengingkari partisipasi publik.
"Oleh karena itu, MPBI DIY menuntut pencabutan dan revisi UMP dan UMK 2024 di DIY; menetapkan UMP pada kisaran Rp3,7 juta- Rp4 juta; dan alokasikan lebih banyak APBD dan Danais (Dana Keistimewaan) untuk program kesejahteraan buruh," ujarnya.
UMP dan UMK 2024 di DIY telah disahkan. UMP 2024 di DIY telah ditetapkan sebesar Rp2.125.897,61. Sementara, UMK 2024 ditetap dengan kenaikan bervariasi.
UMK Kota Yogyakarta alami kenaikan Rp168.221,49 (7,24%); Kabupaten Sleman alami kenaikan Rp156.457,17 (7,25%); Kabupaten Bantul alami kenaikan Rp150.024,18 (7,26%); Kabupaten Kulon Progo alami kenaikan 157.289,80 (7,67%); dab Kabupaten Gunungkidul alami kenaikan Rp138.815,00 (6,77%). Nominal UMK 2024 di kabupaten/kota di DIY tak sampai Rp2,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)