Aksi buruh di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi.
Aksi buruh di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi.

Buruh Kecewa UMK Kota Bekasi 2024 Hanya Naik Rp185.182

Antonio • 30 November 2023 22:07
Bekasi: Buruh Kota Bekasi kecewa dengan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi 2024. Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) perwakilan dari Serikat Pekerja Abdul Haris kecewa dengan penetapan UMK yang sudah ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat.
 
"Kecewa, kecewa berat terkait angka yang dikeluarkan pemerintah dan telah diputuskan dalam surat Keputusan tersebut, kami sangat kecewa," kata Haris saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 30 November 2023.
 
Apalagi, UMK jauh dari rekomendasi UMK Kota Bekasi yang dikeluarkan oleh PJ Wali Kota Bekasi, yakni sebesar 14,02 persen

"Namun, pada akhirnya putus seperti itu dari provinsi jabar, alasannya hanya karena normatif dari pelaksanaan PP 51 Tahun 2023. Memangnya kebutuhan hidup itu disandarkan pada normatif saja. Kita hidup itu rasional terlebih di Kota Bekasi, semua sudah mahal dan sangat keras biaya hidupnya," ujarnya.
 
Baca: Aksi Buruh di Bekasi Masih Berlangsung, Polisi Terjunkan Ratusan Personel

Kota Bekasi menjadi kota dengan kenaikan UMK tertinggi, yakni Rp185.182 Ribu, naik dari Rp5.158.248,20 menjadi Rp5.343.430. Daerah dengan UMK terendah ialah Kota Banjar, sebesar Rp2.070.192, naik dari tahun sebelumnya Rp1.998.119,05.
 
Dalam keputusan itu, kenaikan UMK terendah mencapai 0,58% yang tertinggi 0,97%. Di sisi lain, gelombang unjuk rasa selama satu pekan terakhir di depan kantor Gubernur Jawa Barat menuntut kenaikan upah 10%-15%.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan