Bandung: Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Benny Bachtiat, siap memenuhi panggilan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat seiring dilaporkannya Benny oleh Change Indonesia buntut pembatalan diskusi Change Indonesia di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Benny merupakan salah satu pejabat Pemprov Jabar yang dilaporkan Change Indonesia. Selain Benny, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Kepala UPTD Disparbud Jabar Ary Heriyanto selaku pengelola GIM turut dilaporkan ke Ombudsman Jabar kemarin.
"Kami akan menjelaskan kondisi apa adanya. Dan tentunya dengan data-data administratif yang kita punya berikut juga proses kronologis permintaan sampai pada saat eksekusi. Tapi kan pertimbangan ada pada Ombudsman siapa salah dan siapa yang benar, dan apakah kami melakukan diskriminasi atau tidak," kata Benny saat dihubungi, Jumat, 13 Oktober 2023.
Benny menuturkan keterangan yang akan disampaikannya agar informasi yang diperoleh Ombudsman bisa berimbang dengan apa yang diadukan oleh Change Indonesia. Ia berharap Ombudsman bisa menilai jika telah memperoleh keterangan dari dua belah pihak.
"Jadi nanti akan ada sebuah informasi berimbang antara yang diadukan oleh mereka (Change Indonesia) dengan jawaban yang akan disampaikan oleh kami," jelasnya.
Benny mengaku pihaknya khusunya Pemprov Jabar hanya menjalankan aturan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penggunaan fasilitasi atau gedung milik pemerintah untuk berpolitik. Bahkan diakuinya, aturan tersebut telah disosialisasikan oleh KPU kepada para pelaku politik termasuk partai maupun relawan atau organisasi pendukung.
"Kan di bulan September (2023) KPU mengeluarkan surat bahwa gedung-gedung milik peumerintah, bangunan sekolah, perguruan tinggi, Rumah sakit, gedung BUMN dan BUMND, itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, dan itu sudah sangat jelas sekali baik sebelum, setelah, dan sesudahnya," ungkapnya.
Sebelumnya Change Indonesia melaporkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Ary Heriyanto selaku pengelola GIM. Bahkan Pj Gubernur Jabar pun turut dilaporkan dalam kasus tersebut.
Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho, mengatakan laporan itu dilayangkan karena diduga ada perbuatan diskriminatif dan mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ketika membatalkan kegiatan diskusi di GIM.
"Siapa yang kita gugat? Yang kita gugat adalah Kepala UPTD kemudian Kepala Dinas dan ketiga adalah Pj Gubernur yang ada dalam laporan kita," kata Eko ketika ditemui di kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Kamis, 12 Oktober 2023.
Bandung: Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Benny Bachtiat, siap memenuhi panggilan Ombudsman Perwakilan
Jawa Barat seiring dilaporkannya Benny oleh Change Indonesia buntut
pembatalan diskusi Change Indonesia di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Benny merupakan salah satu pejabat Pemprov Jabar yang dilaporkan Change Indonesia. Selain Benny, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Kepala UPTD Disparbud Jabar Ary Heriyanto selaku pengelola GIM turut dilaporkan ke Ombudsman Jabar kemarin.
"Kami akan menjelaskan kondisi apa adanya. Dan tentunya dengan data-data administratif yang kita punya berikut juga proses kronologis permintaan sampai pada saat eksekusi. Tapi kan pertimbangan ada pada Ombudsman siapa salah dan siapa yang benar, dan apakah kami melakukan diskriminasi atau tidak," kata Benny saat dihubungi, Jumat, 13 Oktober 2023.
Benny menuturkan keterangan yang akan disampaikannya agar informasi yang diperoleh Ombudsman bisa berimbang dengan apa yang diadukan oleh Change Indonesia. Ia berharap Ombudsman bisa menilai jika telah memperoleh keterangan dari dua belah pihak.
"Jadi nanti akan ada sebuah informasi berimbang antara yang diadukan oleh mereka (Change Indonesia) dengan jawaban yang akan disampaikan oleh kami," jelasnya.
Benny mengaku pihaknya khusunya Pemprov Jabar hanya menjalankan aturan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penggunaan fasilitasi atau gedung milik pemerintah untuk berpolitik. Bahkan diakuinya, aturan tersebut telah disosialisasikan oleh KPU kepada para pelaku politik termasuk partai maupun relawan atau organisasi pendukung.
"Kan di bulan September (2023) KPU mengeluarkan surat bahwa gedung-gedung milik peumerintah, bangunan sekolah, perguruan tinggi, Rumah sakit, gedung BUMN dan BUMND, itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, dan itu sudah sangat jelas sekali baik sebelum, setelah, dan sesudahnya," ungkapnya.
Sebelumnya Change Indonesia melaporkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Ary Heriyanto selaku pengelola GIM. Bahkan Pj Gubernur Jabar pun turut dilaporkan dalam kasus tersebut.
Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho, mengatakan laporan itu dilayangkan karena diduga ada perbuatan diskriminatif dan mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ketika membatalkan kegiatan diskusi di GIM.
"Siapa yang kita gugat? Yang kita gugat adalah Kepala UPTD kemudian Kepala Dinas dan ketiga adalah Pj Gubernur yang ada dalam laporan kita," kata Eko ketika ditemui di kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Kamis, 12 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)