Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom.id/Candra
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom.id/Candra

Perkara Harun Masiku, KPK Dianggap Lebih Kental Nuansa Politisnya

Whisnu Mardiansyah • 13 Juni 2024 22:00
Padang: Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat kental nuansa politisnya. Ia mempertanyakan kasus ini baru diusut sekarang.
 
"Ya pasti saja ada politisasi perkara, mungkin perkara itu punya problematika yang serius juga, bahwa mungkin saja bukan tidak mungkin perkara itu ada unsur pidananya tapi perkara itu diungkap karena ada niat politik bukan penegakan hukum," kata Feri kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.
 
Lebih jauh Feri mengungkapkan peristiwa yang menimpa Hasto sangat tidak etis dilakukan oleh embaga antirasuah tersebut. Ini di tengah kinerjanya menjadi sorotan masyarakat. 

"Menurut saya tidak etis karena tujuan dari penegakan hukum tidak ditegakkan. Namun lebih mengedepankan politiknya yang mendominasi proses penegakan hukum," ujarnya. 
 
Baca: Pemeriksaan Hasto jadi Sorotan, KPK Mesti Melihat Berbagai Aspek

Sebelumnya, Hasto telah memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI, dengan tersangka Harun Masiku. Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto. Dia beralasan, hal itu bagian dari proses penyidikan.
 
"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin, 10 Juni 2024.
 
Harun Masiku adalah mantan caleg dari PDI Perjuangan. Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan Rp600 juta demi memudahkan langkahnya menjadi anggota DPR lewat jalur PAW. Harun selalu mangkir dari panggilan KPK, sehingga sejak 20 Januari 2020 Harun dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan