Prabumulih: Bidan Zainab pelaku malapraktik akhirnya ditangkap Polres Prabumulih usai ditetapkan sebagai tersangka. Polres Prabumulih menahan bidan ZN pada Rabu malam, 5 Juni 2024.
Dalam jumpa pers pada 20 Mei lalu, Polres Prabumulih tidak menghadirkan Bidan ZN dan tidak menahannya, meskipun pada saat itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus malapraktik ini menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, menyampaikan setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, berkas kasus Bidan ZN dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara mendalam, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan semua berkas acara pemeriksaan, alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh Kajari Prabumulih," ungkap Endro.
"Hari ini langsung kita serahkan. Jadi untuk perkembangan selanjutnya nanti menjadi kewenangan dari Kejari Prabumulih," imbuhnya.
Prabumulih: Bidan Zainab pelaku
malapraktik akhirnya ditangkap Polres Prabumulih usai ditetapkan sebagai tersangka. Polres Prabumulih menahan bidan ZN pada Rabu malam, 5 Juni 2024.
Dalam jumpa pers pada 20 Mei lalu, Polres Prabumulih tidak menghadirkan
Bidan ZN dan tidak menahannya, meskipun pada saat itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus malapraktik ini menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, menyampaikan setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, berkas kasus Bidan ZN dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara mendalam, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan semua berkas acara pemeriksaan, alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh Kajari Prabumulih," ungkap Endro.
"Hari ini langsung kita serahkan. Jadi untuk perkembangan selanjutnya nanti menjadi kewenangan dari Kejari Prabumulih," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)