Jakarta: Perempuan berinisial PK (27) meninggal dunia usai melakukan suntik payudara di salon kecantikan yang berlokasi di Tambakbayan, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia diduga menjadi korban malapraktik.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto mengungkapkan kasus ini bermula ketika PK membuat janji dengan pemilik salon yang berinisial SMT (40) untuk melakukan perawatan payudara. Pada Sabtu, 25 Mei 2024 siang, korban datang ke salon tersebut.
“Jadi pada Sabtu (25/4) pukul 17.30 WIB telah terjadi dugaan malpraktik yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Tri kepada wartawan.
Korban lalu bertemu dengan seorang karyawan perempuan berinisial EK (36). Ia yang menyuntikkan cairan filler ke payudara korban. Sekitar pukul 14.30 WIB setelah tindakan, korban merasa pusing, badan gemetar, hingga muntah-muntah.
“Pukul 17.00 WIB oleh istri pemilik salon, korban dibawa ke RSKIA Sadewa. Keterangan dokter jaga, korban tiba di rumah sakit pukul 17.27 WIB,” jelas Tri.
Tak lama setelah sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga yang merasa curiga lantas melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. Polisi pun menetapkan dua tersangka, yakni SMT (40) dan EK (36).
“Dinyatakan meninggal dunia pukul 17.30 WIB,” kata Tri.
Kedua pelaku, kata Tri, akan dijerat Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
"Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Depok Barat," tutupnya.
Jakarta: Perempuan berinisial PK (27) meninggal dunia usai melakukan suntik payudara di salon kecantikan yang berlokasi di Tambakbayan, Depok, Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia diduga menjadi korban
malapraktik.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto mengungkapkan kasus ini bermula ketika PK membuat janji dengan pemilik salon yang berinisial SMT (40) untuk melakukan perawatan payudara. Pada Sabtu, 25 Mei 2024 siang, korban datang ke salon tersebut.
“Jadi pada Sabtu (25/4) pukul 17.30 WIB telah terjadi dugaan malpraktik yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Tri kepada wartawan.
Korban lalu bertemu dengan seorang karyawan perempuan berinisial EK (36). Ia yang menyuntikkan cairan filler ke payudara korban. Sekitar pukul 14.30 WIB setelah tindakan, korban merasa pusing, badan gemetar, hingga muntah-muntah.
“Pukul 17.00 WIB oleh istri pemilik salon, korban dibawa ke RSKIA Sadewa. Keterangan dokter jaga, korban tiba di rumah sakit pukul 17.27 WIB,” jelas Tri.
Tak lama setelah sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga yang merasa curiga lantas melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. Polisi pun menetapkan dua tersangka, yakni SMT (40) dan EK (36).
“Dinyatakan meninggal dunia pukul 17.30 WIB,” kata Tri.
Kedua pelaku, kata Tri, akan dijerat Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
"Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Depok Barat," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)