Pamekasan: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mengusulkan 620 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Lebaran 2023.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo, narapidana mendapat remisi karena mereka telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mereka telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan pelanggaran," kata Seno Utomo, Jumat, 7 April 2023.
Seno Utomo mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan mereka untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Mereka terdiri atas 125 orang diusulkan dapat pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 428 orang diusulkan dapat pengurangan hukuman 1 bulan.
Berikutnya sebanyak 46 orang diusulkan dapat remisi selama 1 bulan 15 hari, serta sebanyak 21 orang diusulkan dapat remisi selama 2 bulan.
Hingga saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Kelas IIA Pamekasan lebih dari seribu orang. Akan tetapi, kata dia, yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus pada Idulfitri 1444 Hijriah sebanyak 620 orang.
"Biasanya, SK remisi kami terima pada H-1 Lebaran dan penyerahan setelah salat id atau pada hari H Lebaran," ujarnya.
Narapidana yang diusulkan dapat remisi kali ini, imbuh dia, lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah pada lebaran sebelumnya. Pada Idulfitri 1443 Hijriah, narapidana yang diusulkan dan disetujui dapat remisi sebanyak 532 narapidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Pamekasan: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mengusulkan 620 narapidana mendapatkan
remisi khusus pada Lebaran 2023.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo, narapidana mendapat remisi karena mereka telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mereka telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan pelanggaran," kata Seno Utomo, Jumat, 7 April 2023.
Seno Utomo mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan mereka untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Mereka terdiri atas 125 orang diusulkan dapat
pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 428 orang diusulkan dapat pengurangan hukuman 1 bulan.
Berikutnya sebanyak 46 orang diusulkan dapat remisi selama 1 bulan 15 hari, serta sebanyak 21 orang diusulkan dapat remisi selama 2 bulan.
Hingga saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Kelas IIA Pamekasan lebih dari seribu orang. Akan tetapi, kata dia, yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus pada Idulfitri 1444 Hijriah sebanyak 620 orang.
"Biasanya, SK remisi
kami terima pada H-1 Lebaran dan penyerahan setelah salat id atau pada hari H Lebaran," ujarnya.
Narapidana yang diusulkan dapat remisi kali ini, imbuh dia, lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah pada lebaran sebelumnya. Pada Idulfitri 1443 Hijriah, narapidana yang diusulkan dan disetujui dapat remisi sebanyak 532 narapidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)