Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat Dannie Firmansyah.  (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat Dannie Firmansyah. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

308 Napi di Papua Barat Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

Antara • 05 April 2023 14:34
Manokwari: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat mengusulkan sebanyak 308 orang narapidana menerima remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah/tahun 2023.
 
"Usulan penerima remisi ada 308 orang dari total narapidana beragama Islam sebanyak 349 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat Dannie Firmansyah, di Manokwari, Rabu, 5 April 2023.
 
Ia menjelaskan usulan tersebut berasal dari tujuh unit pelaksana teknis (UPT), yaitu Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 140 narapidana, Lapas Kelas IIB Manokwari 76 narapidana, dan Lapas Kelas IIB Fakfak 50 narapidana.

Kemudian, Lapas Kelas III Kaimana 16 narapidana, Lapas Kelas III Teminabuan enam narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari lima orang, dan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni 15 narapidana.
 
"Kalau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Manokwari kosong," jelas Dannie.
 
Ia menerangkan batas pengusulan remisi khusus Idulfitri 2023 yang terlebih dahulu direkap oleh Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat adalah 10 April 2023. Setelah rampung, usulan tersebut diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta.
 
Baca juga: 1. 844 Napi di Sultra Dapat Remisi Idulfitri 1444 Hijriah

"Batas pengusulan dari kanwil ke Ditjen PAS, 14 April 2023," imbuhnya.
 
Menurut Dannie, ratusan narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus itu sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Usulan itu juga telah melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan tim asesmen pada setiap lapas dan rutan.
 
"Syarat substantif itu berkelakuan baik. Nah, itu ada penilaian secara sistem," ucapnya.
 
Dannie menambahkan warga binaan yang diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri 2023 didominasi narapidana tindak pidana umum. Sedangkan narapidana tindak pidana khusus terlebih dahulu diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari Ditjen PAS.
 
"Remisinya bervariasi, ada yang dapat 15 hari, satu bulan sampai dua bulan. Tidak ada yang langsung bebas," tambahnya.
 
Saat ini, kata Dannie, total warga binaan yang tersebar pada delapan UPT Kanwil Kemenkumham Papua Barat sebanyak 1.179 orang, terdiri atas narapidana 1.002 orang dan tahanan 177 orang.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan