Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Didakwa Makar, 3 Warga Jayapura Terancam Pidana Seumur Hidup

Media Indonesia.com • 08 Februari 2023 14:27
Makassar: Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 8 Februari menyidangkan
perkara kejahatan terhadap keamanan negara alias makar, yang terjadi September 2022 di Kota Sorong, Papua Barat. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa.
 
Ketiganya yaitu Marthen Samonsabra Oiwari, 50, Elias Wetipo, 59, dan Yoran Pahabol , 42. Ketiganya adalah warga Jayapura, Papua. Mereka disidang secara daring. Perangkat sidang di Ruang Sidang Mudjiono PN Makassar, sementara terdakwa dititip di Rutan Makassar.
 
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Tri Krama Adhyaksa menyebutkan, ketiga terdakwa, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada Selasa 13 September 2022 sekira pukul 15.00 WIT di Bandara Domine Eduard Osok Kota Sorong telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara Indonesia.
 
Baca: 9 Mahasiswa Jadi Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus UST Jayapura

Setelah pembentukan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) pada 1961 dan kemudian dipulihkan kembali pada 19 Oktober 2011 di Lapangan Zakeus Padangbulan Abepura Port Numbay dan dalam pembentukan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) tersebut terdiri dari 7 negara bagian/wilayah adat di Papua.

Mereka membuat lambang negara burung mambruk, bendera bintang fajar/bintang kejora, lagu kebangsaan 'Hai Tanah Ku Papua' serta mata uang gulden West Papua ditandai WP.
 
"Dalam struktur NFRPB itu, terdakwa Elias Wetipo terdakwa 1 sebagai Kepala Staf Khusus Kepresidenan, terdakwa II Marthen Samonsabra Oiwari menjabat Sekretaris Presiden, dan terdakwa III Yoran Pahabol menjabat anggota staf Kepresidenan," jelas Jaksa.
 
"Bahwa adapun tugas ketiga terdakwa adalah menata struktur pemerintahan di tujuh negara bagian, dan menjalankan roda administrasi pemerintahan, memantau identitas atau Kartu Kepedudukan Rakyat, serta memantau residen/kabupaten, distrik dan Kampung," sambung Jaksa.

Pembentukan Sistem Pemerintahan Federal Papua Barat

Ketiga terdakwa, berdasarkan surat perintah/penugasan Presiden Negara Federal Republik Papua Barat, Forkorus Yaboisembut, tertanggal 7 September 2022 diperintahkan berangkat dari Kota Jayapura Ke Kota Sorong untuk melakukan kunjungan kerja melakukan penataan dan konsolidasi
mengenakan seragam tentara nasional Papua (TNP) dan seragam polisi nasional Papua (PNP) dan masing-masing baju seragam tersebut terdapat atribut bendera bintang kejora.
 
"Bahkan di depan pintu kedatangan bandara di Sorong terdapat spanduk bertuliskan, Kunjungan Kerja (NFRPB) Tahun 2022. Kabinet Pemulihan Negara Federal Republik Papua Barat, Agenda Penataan Struktur Pemerintahan dan Konsolidasi Data Kependudukan di Daerah Negara Bagian dan Distrik," jelasnya.
 
Bahkan terdakwa Yoran Pahabol melakukan orasi di depan pendukungnya yang menyebutkan, Negara Indonesia adalah orang tua kami negara federal ini baik, dia bekerja sama dan berjalan berdasarkan hukum dan undang-undang berjalan bersama, jadi Bapak/Ibu tidak boleh takut biar bapak/ibu orang Papua.

Ancaman Pidana Seumur Hidup

Ketiganya pun didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP tentang makar dan pemufakatan jahat dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara. Ketiganya diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
 
Ketua Majelis Hakim Djainuddin K pun memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi/keberatan pada sidang selanjutnya yang akan digelar 15 Februari 2022. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Habel Rumbiak, dari LBH Kamasan mengaku akan memanfaatkan kesempatan itu.
 
"Kami akan ajukan eksepsi sesuai dengan prinsip keadilan sederhana, cepat, dan murah. Itu yang akan kami sampaikan, karena menurut kami tidak ada alasan jauh-jauh ke Makassar. Sudah di Makassar, sidangnya masih online. Kenapa tidak sidang di Papua saja?," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan