Jayapura: Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menetapkan sembilan tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) di Padang Bulan, Jayapura.
"Selain menjadi tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora, mereka juga disangkakan telah melakukan hal yg paling sering digunakan penyerangan terhadap aparat keamanan di kampus USTJ yang dilaksanakan Kamis (10 November) lalu," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon di Jayapura, Senin, 14 November 2022.
Diakui, awalnya anggota mengamankan 15 orang namun setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sembilan sebagai tersangka. Setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka, enam orang lainnya dipulangkan.
Dari sembilan tersangka, lima di antaranya mahasiswa USTJ yaitu RNRK, 23, MW, 23, AH, 19, TMGS, 21, dan NM, 23, sedangkan empat lainnya yakni DW, 19, YEMN, 20, AFE, 22, dan DT, 25, bukan mahasiswa USTJ.
"Keempat tersangka itu bukan mahasiswa USTJ bahkan tiga orang tersangka lainnya pernah tersangkut kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih yaitu YEMN, 20, AFE, 22, dan DT, 25, " jelas Mackbon.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu YEMN, 20, AFE, 22, dan DT, 25, dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar.
"Sedangkan RNRK, 23, DW, 19, MW, 23, AH, 19, TMGS, 21, dan NM, 23, dikenakan pasal 212 KUHP karena melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan," kata Kapolresta KBP Victor Mackbon.
*?Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jayapura: Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menetapkan sembilan tersangka kasus pengibaran bendera
Bintang Kejora di halaman kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) di Padang Bulan, Jayapura.
"Selain menjadi tersangka pengibaran
bendera Bintang Kejora, mereka juga disangkakan telah melakukan hal yg paling sering digunakan penyerangan terhadap aparat keamanan di kampus USTJ yang dilaksanakan Kamis (10 November) lalu," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon di Jayapura, Senin, 14 November 2022.
Diakui, awalnya anggota mengamankan 15 orang namun setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sembilan sebagai tersangka. Setelah penyidik menetapkan
sembilan tersangka, enam orang lainnya dipulangkan.
Dari sembilan tersangka, lima di antaranya mahasiswa USTJ yaitu RNRK, 23, MW, 23, AH, 19, TMGS, 21, dan NM, 23, sedangkan empat lainnya yakni DW, 19, YEMN, 20, AFE, 22, dan DT, 25, bukan mahasiswa USTJ.
"Keempat tersangka itu bukan mahasiswa USTJ bahkan tiga orang tersangka lainnya pernah tersangkut kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih yaitu YEMN, 20, AFE, 22, dan DT, 25, " jelas Mackbon.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu YEMN, 20, AFE, 22, dan DT, 25, dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar.
"Sedangkan RNRK, 23, DW, 19, MW, 23, AH, 19, TMGS, 21, dan NM, 23, dikenakan pasal 212 KUHP karena melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan," kata Kapolresta KBP Victor Mackbon.
*?Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)