Jakarta: Lagi-lagi, sebuah aksi tidak senonoh terjadi di KRL. Seorang pria tertangkap basah sedang melakukan aksi eksibisionisme dan masturbasi di dalam gerbong KRL Rangkasbitung.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 10 Juli 2023 malam. Dari video yang beredar luas di media sosial, pria tersebut melakukan aksinya dengan menutup celananya menggunakan tas. Akibat aksi tak senonohnya tersebut, pelaku akhirnya diturunkan oleh petugas di Stasiun Tigaraksa.
Video yang pria yang tertangkap basah sedang masturbasi tersebut diketahui milik seorang penumpang perempuan, namun video tersebut diunggah kembali atau di retweet oleh akun Twitter @jalur5_.
Video pria masturbasi di KRL, foto: tangkapan layar Twitter
Setelah viral di media sosial, akhirnya KAI langsung memberikan pernyataan terbukanya dengan meretweet unggahan itu. Melalui akun Twitter @CommuterLine, KAI mengimbau kepada penumpang agar melapor apabila mengetahui tindak asusila baik di dalam Commuter Line maupun di area stasiun.
“Kami mohon bantuan dan kerjasamanya bilamana mengetahui tindakan asusila di dalam Commuter Line maupun di area stasiun agar segera melapor ke petugas untuk dilakukan penertiban dan pengecekan,” tulis @CommuterLine.
Baca juga: Viral Petugas KRL Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Langsung Dipecat!
Selain itu, External Relations and Corporate Image Care Manager KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi atas tindakan pria tersebut. Pihak KAI juga sangat menyayangkan aksi pelaku melakukan hal tersebut di dalam KRL.
"KAI Commuter menyayangkan atas kejadian yang melanggar norma susila di dalam perjalanan commuter line. Sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi terkait tindakan yang melanggar norma tersebut," kata Leza dalam keterangannya, Rabu, 12 Juli 2023.
Leza juga menyayangkan aksi pengguna KRL lainnya yang merekam aksi pelaku dan menyebarkannya. Leza menyebutkan hal itu melanggar Undang-Undang ITE yang ada.
"Kami juga sangat menyayangkan kepada pengguna lainnya yang mengetahui kejadian tersebut atau yang merekam tindakan yang melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," tambahnya.
Jakarta: Lagi-lagi, sebuah aksi tidak senonoh terjadi di
KRL. Seorang pria tertangkap basah sedang melakukan aksi eksibisionisme dan
masturbasi di dalam gerbong KRL Rangkasbitung.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 10 Juli 2023 malam. Dari video yang beredar luas di media sosial, pria tersebut melakukan aksinya dengan menutup celananya menggunakan tas. Akibat aksi tak senonohnya tersebut, pelaku akhirnya diturunkan oleh petugas di Stasiun Tigaraksa.
Video yang pria yang tertangkap basah sedang masturbasi tersebut diketahui milik seorang penumpang perempuan, namun video tersebut diunggah kembali atau di retweet oleh akun Twitter @jalur5_.
Video pria masturbasi di KRL, foto: tangkapan layar Twitter
Setelah
viral di media sosial, akhirnya KAI langsung memberikan pernyataan terbukanya dengan meretweet unggahan itu. Melalui akun Twitter @CommuterLine, KAI mengimbau kepada penumpang agar melapor apabila mengetahui tindak asusila baik di dalam Commuter Line maupun di area stasiun.
“Kami mohon bantuan dan kerjasamanya bilamana mengetahui tindakan asusila di dalam Commuter Line maupun di area stasiun agar segera melapor ke petugas untuk dilakukan penertiban dan pengecekan,” tulis @CommuterLine.
Selain itu, External Relations and Corporate Image Care Manager
KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi atas tindakan pria tersebut. Pihak KAI juga sangat menyayangkan aksi pelaku melakukan hal tersebut di dalam KRL.
"KAI Commuter menyayangkan atas kejadian yang melanggar norma susila di dalam perjalanan commuter line. Sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi terkait tindakan yang melanggar norma tersebut," kata Leza dalam keterangannya, Rabu, 12 Juli 2023.
Leza juga menyayangkan aksi pengguna KRL lainnya yang merekam aksi pelaku dan menyebarkannya. Leza menyebutkan hal itu melanggar Undang-Undang ITE yang ada.
"Kami juga sangat menyayangkan kepada pengguna lainnya yang mengetahui kejadian tersebut atau yang merekam tindakan yang melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)