"Terkait dengan pencemaran limbah di pesisir pantai di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesisir Barat belum diketahui jenisnya," kata Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, di Bandar Lampung, Kamis, 24 Agustus 2023.
Baca: Kesadaran Memilah Sampah Harus Dimulai di Tingkat Rumah
|
Dia menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi limbah hitam yang berada di sepanjang pesisir pantai di dua daerah tersebut.
"Limbah perlu kami identifikasi sumbernya dari mana, hari ini pun sudah dilakukan rapat dengan pihak terkait untuk melakukan evaluasi bersama serta melakukan penanganan awal terhadap limbah hitam tersebut," jelasnya.
Selain mengidentifikasi sumber dan jenis limbah melalui teknik fingerprint, pihaknya saat ini juga berfokus untuk menangani limbah yang mencemari pesisir pantai tersebut.
"Yang utama dari sisi lingkungan dibersihkan dahulu limbah-limbah yang sudah terlanjur terbuang sampai di pesisir pantai. Lalu harus diantisipasi juga agar tidak mengganggu kondisi laut. Hari ini sudah ada tim yang turun ke lokasi untuk memeriksa secara langsung," bebernya.
Hingga saat ini berdasarkan keterangan dari beberapa pihak yang memiliki sumber minyak mentah yang berada di sekitar lokasi, tidak terjadi kebocoran di sumber-sumber minyak di lepas pantai tersebut.
"Akan mencoba untuk dilacak sekaligus dirumuskan tindak lanjutnya. Kalau dilihat ternyata menyalahi aturan maka akan ada sanksi secara hukum yang harus diterima pelanggar aturan mengenai pencemaran limbah itu," ungkapnya.
Baca: Polres Pamekasan Panggil Saksi Ahli Terkait Limbah Batik di Sungai
|
Dia menjelaskan bahwa secara yuridis bila limbah hitam ceceran minyak mentah tersebut mencemari lingkungan akibat kesengajaan, kebocoran, kelalaian dari pelaku usaha, maka pemilik usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Bila limbah tersebut mencemari karena unsur kesengajaan ataupun kebocoran akan ada aturan yang mengatur untuk penerapan sanksinya," ujar Emilia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News