Pamekasan: Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, memanggil saksi ahli terkait kasus limbah zat pewarna batik dari salah satu perusahaan batik yang mencemari aliran sungai setempat.
"Pemanggilan saksi ahli dilakukan hari ini oleh penyidik Polres Pamekasan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiharto, di Pamekasan, Senin, 17 Juli 2023.
Pemanggilan saksi ahli dalam kasus pencemaran sungai dari limbah zat pewarna batik itu sebagai tidak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan polisi.
Sebelumnya Polres Pamekasan telah memeriksa sebanyak enam orang yang diduga terlibat dalam kasus itu, dan satu di antaranya merupakan penjual zat pewarna batik.
"Usai melakukan pemeriksaan saksi ahli, tim penyidik Polres Pamekasan selanjutnya akan meminta hasil uji laboratorium sebagai bukti pendukung," jelas Sri Sugiharto.
Berikutnya tim penyidik akan melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Kasus pencemaran sungai dari limbah zat pewarta batik itu berasal dari Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Pemkab Pamekasan telah melarang warga untuk mandi dan mencuci di sungai, karena kandungan zat pewarna itu berbahaya bagi kulit dan bisa menyebabkan sesak nafas apabila dikonsumsi warga.
Pamekasan: Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, memanggil saksi ahli terkait kasus
limbah zat pewarna batik dari salah satu perusahaan batik yang mencemari aliran
sungai setempat.
"Pemanggilan saksi ahli dilakukan hari ini oleh penyidik Polres Pamekasan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiharto, di Pamekasan, Senin, 17 Juli 2023.
Pemanggilan saksi ahli dalam kasus
pencemaran sungai dari limbah zat pewarna batik itu sebagai tidak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan polisi.
Sebelumnya Polres Pamekasan telah memeriksa sebanyak enam orang yang diduga terlibat dalam kasus itu, dan satu di antaranya merupakan penjual zat pewarna batik.
"Usai melakukan pemeriksaan saksi ahli, tim penyidik Polres Pamekasan selanjutnya akan meminta hasil uji laboratorium sebagai bukti pendukung," jelas Sri Sugiharto.
Berikutnya tim penyidik akan melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Kasus pencemaran sungai dari limbah zat pewarta batik itu berasal dari Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Pemkab Pamekasan telah melarang warga untuk mandi dan mencuci di sungai, karena kandungan zat pewarna itu berbahaya bagi kulit dan bisa menyebabkan sesak nafas apabila dikonsumsi warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)