Pengendara motor dikeroyok saat adang bus lawan arah. Foto: Twitter
Pengendara motor dikeroyok saat adang bus lawan arah. Foto: Twitter

Viral! Pemotor di Lamongan Dikeroyok karena Adang Bus Lawan Arah

Fatha Annisa • 12 September 2023 17:50
Jakarta: Viral sebuah video seorang pengendara sepeda motor di Lamongan, Jawa Timur, dikeroyok sejumlah awak bus karena menghadang dua bus yang melaju melawan arah. 
 
Dalam rekaman yang tersebar di media sosial tampak seorang pemotor dengan berani menghadang dua bus yang melaju secara lawan arah di jalan poros nasional Lamongan-Babat. 
 
Bukannya mengaku salah, awak bus malah merasa tidak terima jalannya dihadang. Mereka kemudian keluar dari bus dan mengeroyok pengendara motor tersebut. Mereka mendorong sang pengendara hingga terpaksa turun dari motor. 
 
Sepeda motor milik pengendara tersebut pun tak luput dari kemarahan awak bus. Mereka melemparnya, lalu menariknya sampai ke pinggir jalan. 
 
Baca juga: Cekik Tim Youtuber Bikin Konten Pemotor Lawan Arah, Pengamen Ini Ditangkap

Viral! Pemotor di Lamongan Dikeroyok karena Adang Bus Lawan Arah
Pengendara motor dikeroyok saat adang bus lawan arah. Foto: Twitter @Pai_C1
 
 
“Bus lawan arah di Lamongan, ada mas-mas yang hadang bus tersebut. Kru bus tidak terima, malah motor masnya dilempar,” cuit Twitter @Pai_C1 selaku pengunggah video viral tersebut. 
 
Pengunggah video menjelaskan, kejadian tersebut sudah ditangani oleh Polres Lamongan. Ia berharap pengendara sepeda motor tersebut dapat mendapat ganti rugi atas kerusakan kendaraannya. 
 
“Masnya sangat gagah dan berani… Sudah jadi atensi Polres Lamongan. Moga kerusakan motor masnya dapat ganti rugi,” tutupnya. 
 
Baca juga: 8 Orang Diperiksa Soal Pembongkaran Jembatan saat Parade Sound Horeg di Malang

Sopir Bus Ditilang

Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Widyagana Putra Dhirotsaha mengungkapkan dua bus itu adalah Bus Bintang Mas dan Bus Jaya Utama. Sopir dari kedua bus tersebut telah diketahui identitasnya. 
 
Sopir Bus Bintang Mas yakni Harnoto, 48, dan sopir Bus Jaya Utama yakni Dan Siswanto, 50, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Keduanya dikenakan tilang.
 
“Yang dilakukan kedua pengemudi jelas salah karena melawan arus. Untuk itu kami telah melakukan tindakan menjatuhkan sanksi tilang sesuai pasal 283 ayat (1), yaitu melawan arus,” ujar Widyagana. 
 
Widyagana juga menyebutkan kedua sopir bus telah membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika kedapatan melanggar maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan