Tersangka pelaku kekerasan yang menewaskan anak PJ Gubernur Papua Pegunungan dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. Antara/ I.C.Senjaya
Tersangka pelaku kekerasan yang menewaskan anak PJ Gubernur Papua Pegunungan dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. Antara/ I.C.Senjaya

5 Fakta Penangkapan Tersangka Pembunuhan Anak PJ. Gubernur Papua Pegunungan

Patrick Pinaria • 23 Mei 2023 15:13
Semarang: Kasus pembunuhan anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, ABK di Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Pihak kepolisian sudah meringkus pelaku pembunuhan ABK.
 
Menurut keterangan Polrestabes Semarang, pelaku pembunuhan adalah pria berinisial AN. Ia merupakan warga Penggaron Kidul, Kota Semarang.
 
"Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dilansir dari Antara, Senin, 22 Mei 2023.

Kini, AN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
 
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis, 18 Mei 2023. 
 
Terdapat sejumlah saksi yang diperiksa berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni orang yang mengajak dan mengantar korban ke rumah sakit. 
 
Korban yang diketahui sebagai anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis.
 
Berikut sejumlah fakta mengenai penangkapan AN yang diungkap polisi:

1. Pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial

Irwan mengungkapkan kisah keduanya bisa saling mengenal. Menurutnya, AN berkenalan dengan korban melalui media sosial pada 3 Mei 2023. 
 
 
Baca: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Pj. Gubernur Papua Pegunungan Ditangkap
 

2. Pelaku ajak bertemu dan membawa korban ke indekos

Pelaku pun akhirnya mengajak korban bertemu. Kemudian, mereka bertemu untuk pertama kalinya pada 18 Mei 2023.
 
"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," katanya.

3. Korban konsumsi alkohol dan diperkosa

Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.

4. Korban tewas akibat keracunan

Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.
 
"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tambah Kapolrestabes.

5. Dijerat pasal berlapis

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan