Tersangka pelaku kekerasan yang menewaskan anak PJ Gubernur Papua Pegunungan dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. Antara/ I.C.Senjaya
Tersangka pelaku kekerasan yang menewaskan anak PJ Gubernur Papua Pegunungan dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. Antara/ I.C.Senjaya

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Pj. Gubernur Papua Pegunungan Ditangkap

Antara • 22 Mei 2023 14:24
Semarang: Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, menangkap terduga pelaku kekerasan terhadap ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, hingga mengakibatkan korban meninggal.
 
"Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang," kata Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar, di Semarang, Senin, 22 Mei 2023.
 
Baca: Siswa Kelas 2 SD di Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Senior

AN yang mahasiswa fakultas ekonomi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
 
Irwan mengungkap pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023. Pada 18 Mei 2023 saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku.

"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," katanya.
 
Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.
 
Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal akibat gagal nafas dan keracunan. "Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," beber Irwan.
 
Atas perbuatannya tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan