Temanggung: Seorang siswa berinisial R (13) membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, pada Selasa dini hari, 27 Juni 2023, karena sakit hati sering dirundung teman-temannya.
"R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu, 28 Juni 2023.
Ia menyampaikan tersangka merasa sakit hati karena sering dibuli oleh teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang kurang memperhatikannya.
"Artinya ini subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," ujarnya.
Selain itu, siswa tersebut juga sempat ikut dalam PMR dan mencalonkan diri menjadi ketua ekstrakurikuler itu di sekolahnya. Namun kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan menurut teman-temannya belum sesuai untuk memimpin organisasi sehingga dia tidak terpilih sebagai ketua.
"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja makanya dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," terang dia.
Kapolres Temanggung menjelaskan tersangka lebih dulu membekali diri dengan sebuah botol bekas minuman bervitamin sebagai tempat mencampur cairan khusus dengan bahan tertentu untuk menimbulkan api yang besar. Upaya tersangka cukup berhasil, sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.
"Dengan bahan bakar minyak dan isi korek gas digabungkan menjadi satu kemudian diramu dan dicoba. Uji coba pertama berhasil dilakukan di belakang rumahnya dan hasilnya cukup bagus," papar Kapolres.
Setelah berhasil melakukan uji coba, dia membuat tiga buah rangkaian yang sama, satu diletupkan di sebelah kanan sekolah, kemudian ada yang dilempar, dan yang paling fatal adalah yang ditaruh di ruang prakarya. Karena ruang ini tidak tetutup dan di dalamnya terisi barang-barang dari kayu dan kardus, hasil karya tersebut habis terbakar.
Dari ruang prakarya ini kemudian api merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus, hampir roboh. Dia lalu berjalan lagi ke green house tetapi hasil ulahnya tidak terbakar habis.
"Dia juga membakar spanduk kelulusan," imbuhnya.
Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," jelas Kapolres.
Temanggung: Seorang siswa berinisial R (13) membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya di
SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, pada Selasa dini hari, 27 Juni 2023, karena sakit hati sering dirundung teman-temannya.
"R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu, 28 Juni 2023.
Ia menyampaikan tersangka merasa sakit hati karena sering dibuli oleh teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang kurang memperhatikannya.
"Artinya ini subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," ujarnya.
Selain itu, siswa tersebut juga sempat ikut dalam PMR dan mencalonkan diri menjadi ketua ekstrakurikuler itu di sekolahnya. Namun
kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan menurut teman-temannya belum sesuai untuk memimpin organisasi sehingga dia tidak terpilih sebagai ketua.
"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja makanya dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," terang dia.
Kapolres Temanggung menjelaskan tersangka lebih dulu membekali diri dengan sebuah botol bekas minuman bervitamin sebagai tempat mencampur cairan khusus dengan bahan tertentu untuk menimbulkan api yang besar. Upaya tersangka cukup berhasil, sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.
"Dengan bahan bakar minyak dan
isi korek gas digabungkan menjadi satu kemudian diramu dan dicoba. Uji coba pertama berhasil dilakukan di belakang rumahnya dan hasilnya cukup bagus," papar Kapolres.
Setelah berhasil melakukan uji coba, dia membuat tiga buah rangkaian yang sama, satu diletupkan di sebelah kanan sekolah, kemudian ada yang dilempar, dan yang paling fatal adalah yang ditaruh di ruang prakarya. Karena ruang ini tidak tetutup dan di dalamnya terisi barang-barang dari kayu dan kardus, hasil karya tersebut habis terbakar.
Dari ruang prakarya ini kemudian api merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus, hampir roboh. Dia lalu berjalan lagi ke green house tetapi hasil ulahnya tidak terbakar habis.
"Dia juga membakar spanduk kelulusan," imbuhnya.
Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka diancam dengan
Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," jelas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)