Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Ahmad Syailendra. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Ahmad Syailendra. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

KPU Kota Tangerang Ingatkan Parpol Terkait Pendaftaran Bacaleg

Hendrik Simorangkir • 02 Mei 2023 18:09
Tangerang: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, menyebut hingga hari kedua belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg). KPU Kota Tangerang pun telah mengirimkan surat ke parpol untuk segera mendaftarkan bacaleg nya.
 
"Hari ini kita menyampaikan surat kepada 18 parpol terkait konfirmasi kehadiran bacaleg anggota DPRD Kota Tangerang. Jadi di surat itu berisi terkait konfirmasi kehadiran hari apa, jam berapa, sampai ditetapkan batas akhir pada 14 Mei pukul 23.49 WIB. Sampai hari kedua kita belum menerima kehadiran teman-teman dari partai politik," kata Ahmad Syailendra di Kota Tangerang, Selasa, 2 Mei 2023.
 
Baca: NasDem Kota Bandung Daftarkan Bacaleg ke KPU pada 5 Mei

Syailendra menjelaskan saat ini semua pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon), baik berupa berkas atau dokumen persyaratannya yang belum siap.
 
"Semua dokumen persyaratan bacaleg harus di upload di Silon, mungkin ini yang belum siap. Jadi kita hanya menunggu kesiapan dari teman-teman partai politik saja," jelasnya.

Syailendra menjelaskan bacaleg pun ada batasannya setiap parpol dengan disesuaikan jumlah kursi yang ada di Kota Tangerang.
 
"Kalau Kota Tangerang ada 50 kursi. Misalnya dapil (daerah pemilihan) satu ada 9 kursi, jadi dia harus menyampaikan sesuai dengan jumlah kursi di lokasi setiap pemilihan. Jangan sampai melebihi, itu enggak boleh," ungkapnya.
 
Syailendra menambahkan setiap parpol pun harus melibatkan perempuan atau mewakilkan sedikitnya 30 persen di tiap kelipatan 3 nomor urut.
 
"Misalnya, nomor urut bacaleg 1, 2, 3, harus ada perempuan, berikutnya 4, 5, 6, harus ada dan seterusnya. Kalau terdahulu kan, nomor 1, 2, 3, bisa perempuan semua, kalau sekarang enggak bisa. Jadi sekarang misalnya, nomor urut 1 perempuan, 2 dan 3 laki-laki atau 1, 2 jadi diantaranya 3 nomor urut harus ada keterwakilan 1 perempuan," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan