Polisi memeriksa rumah warga yang disewakan dan disalahgunakan untuk praktik prostitusi di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Polres Garut)
Polisi memeriksa rumah warga yang disewakan dan disalahgunakan untuk praktik prostitusi di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Polres Garut)

Polres Garut Selidiki Praktik Prostitusi Bermodus Rumah Sewa

Antara • 08 Agustus 2023 18:13
Garut: Polres Garut terus mendalami kasus sewa rumah yang digunakan praktik prostitusi di perkampungan Kecamatan Cikajang untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
 
"Kasusnya masih didalami, kami sudah memeriksa pemilik rumah, juga orang yang ada di rumah itu," kata Kepala Polsek Cikajang AKP Adnan di Garut, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Ia menuturkan rumah warga yang berlokasi di perkampungan warga tepatnya Kampung Padasono, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang, selama ini seringkali disewakan untuk umum. Namun laporan dari masyarakat, kata dia, seringkali disalahgunakan penyewa untuk melakukan perbuatan asusila atau bukan pasangan muhrim.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, kata Adnan, jajarannya langsung mengecek rumah tersebut pada Sabtu malam, 5 Agustus kemarin dan ternyata benar ada tiga orang laki-laki dan empat wanita yang berada di dalam kamar berbeda.
 
Baca: Belasan Pasangan Bukan Suami Istri di Bogor Terjaring Razia

"Kami melakukan penggerebekan terkait laporan dugaan prostitusi yang saat kejadian kami menemukan tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan di kamar yang berbeda-beda," katanya.
 
Ia menyampaikan polisi selanjutnya membawa mereka ke Polsek Cikajang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, terutama memeriksa ada tidaknya praktik perdagangan orang.
 
Hasil pemeriksaan sementara, kata Adnan, wanita yang berada di kamar itu didapat melalui aplikasi media sosial, setelah ada kesepakatan, pasangan bukan muhrim itu lalu pergi ke rumah yang disewakan tersebut.
 
"Jadi pengakuan laki-laki, dapat wanitanya melalui aplikasi, lalu dibawa ke rumah tersebut, kalau terbukti ada muncikari akan kami proses hukum, ini yang sedang didalami," katanya.
 
Ia menambahkan terkait hasil pemeriksaan pemilik rumah selama ini keterangannya hanya menyediakan tempat, meski begitu polisi masih melakukan pengembangan karena diduga pemilik tempat itu dengan sengaja memfasilitasi perbuatan asusila.
 
"Untuk pemilik rumah masih dalam pengembangan pemeriksaan, kami juga koordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan perempuannya," kata Adnan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan