Meulaboh: Seorang pria berinial AM, 25, warga Desa Singgalan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, ditangkap personel reserse kriminal Polres Aceh Jaya karena melakukan pembalakan di hutan lindung.
Polisi juga pada Jumat, 14 Juli 2020 sudah menangkap seorang lainnya berinisial I, 55, warga Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya dalam kasus yang sama.
"Tersangka AM kita tangkap karena berdasarkan hasil pengembangan terkait kasus pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan (Illegal Logging) di pedalaman Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya," kata Kasat Reskrim Polres Meulaboh, Iptu Bima Nugraha Putra, di Calang, Minggu, 26 Juli 2020.
Baca: Kapal Pembawa Sembako Karam di Masalembu
Bima menjelaskan tersangka AM di ketahui merupakan anak dari seorang pengusaha di Aceh Jaya. Ia ditangkap karena diduga kuat sebagai pemilik alat berat yang diduga digunakan untuk merambah hutan lindung di pedalaman Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Selain menangkap seorang tersangka baru, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 100 meter kubik kayu olahan, satu unit alat berat jenis Komatsu, serta mesin rantai pisau (chainsaw) dan beberapa barang bukti lainnya.
"Tersangka AM masih kita amankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Jaya," jelas Bima.
Meulaboh: Seorang pria berinial AM, 25, warga Desa Singgalan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, ditangkap personel reserse kriminal Polres Aceh Jaya karena melakukan pembalakan di hutan lindung.
Polisi juga pada Jumat, 14 Juli 2020 sudah menangkap seorang lainnya berinisial I, 55, warga Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya dalam kasus yang sama.
"Tersangka AM kita tangkap karena berdasarkan hasil pengembangan terkait kasus pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan (Illegal Logging) di pedalaman Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya," kata Kasat Reskrim Polres Meulaboh, Iptu Bima Nugraha Putra, di Calang, Minggu, 26 Juli 2020.
Baca:
Kapal Pembawa Sembako Karam di Masalembu
Bima menjelaskan tersangka AM di ketahui merupakan anak dari seorang pengusaha di Aceh Jaya. Ia ditangkap karena diduga kuat sebagai pemilik alat berat yang diduga digunakan untuk merambah hutan lindung di pedalaman Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Selain menangkap seorang tersangka baru, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 100 meter kubik kayu olahan, satu unit alat berat jenis Komatsu, serta mesin rantai pisau (chainsaw) dan beberapa barang bukti lainnya.
"Tersangka AM masih kita amankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Jaya," jelas Bima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)