Jakarta: Kementerian Dalam Negeri tidak menyetujui usulan permohonan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, terkait mutasi sejumlah pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Penolakan permohonan terungkap setelah beredarnya surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/5519/OTDA tertanggal 23 Juli 2024 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah karena usulan Plt Bupati Mimika belum mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Plt Bupati Mimika agar kembali mengusulkan permohonan persetujuan pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ke jabatan semula melalui layanan aplikasi SI-OLA setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara," tulis Surat tanggapan yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Meskipun surat permohonan mutasi pejabat Pemkab Mimika belum disetujui Kemendagri sebelumnya dan belum dilakukan perbaikan dengan pertimbangan teknis BKN, namun Plt Bupati Mimika tetap melakukan mutasi sejumlah pejabat yang lainnya lagi.
Beredar Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika tanggal 30 Juli 2024 yang memutasi sejumlah PNS dipindahkan/ditempatkan sebagai Pelaksana pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 tanpa persetujuan Kemendagri namun dalam pertimbangannya hanya disposisi Plt Bupati.
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo, mengungkap ada ambisi Johannes Rettob untuk memuluskan jalannya memenangkan Pilkada 2024 dalam mutasi tersebut.
"Berharap supaya Bawaslu dapat bertindak, karena ini sudah nyata dan jelas adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana dalam pasal 71 ayat 2 berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," jelas Karyono.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri tidak menyetujui usulan permohonan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, terkait mutasi sejumlah pejabat Pegawai Negeri Sipil (
PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Penolakan permohonan terungkap setelah beredarnya surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/5519/OTDA tertanggal 23 Juli 2024 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah karena usulan Plt Bupati Mimika belum mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Plt Bupati Mimika agar kembali mengusulkan permohonan persetujuan pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ke jabatan semula melalui layanan aplikasi SI-OLA setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara," tulis Surat tanggapan yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Meskipun surat permohonan mutasi pejabat Pemkab Mimika belum disetujui Kemendagri sebelumnya dan belum dilakukan perbaikan dengan pertimbangan teknis BKN, namun Plt Bupati Mimika tetap melakukan mutasi sejumlah pejabat yang lainnya lagi.
Beredar Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika tanggal 30 Juli 2024 yang memutasi sejumlah PNS dipindahkan/ditempatkan sebagai Pelaksana pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 tanpa persetujuan Kemendagri namun dalam pertimbangannya hanya disposisi Plt Bupati.
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo, mengungkap ada ambisi Johannes Rettob untuk memuluskan jalannya memenangkan Pilkada 2024 dalam mutasi tersebut.
"Berharap supaya Bawaslu dapat bertindak, karena ini sudah nyata dan jelas adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana dalam pasal 71 ayat 2 berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," jelas Karyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)