Samsudin ditetapkan tersangka video viral boleh tukar pasangan (Foto ANTARAHO-Bidhumas Polda Jatim)
Samsudin ditetapkan tersangka video viral boleh tukar pasangan (Foto ANTARAHO-Bidhumas Polda Jatim)

Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Konten Viral Ajaran Sesat Tukar Pasangan

Amaluddin • 05 Maret 2024 18:43
Surabaya: Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua tersangka baru kasus konten tukar pasangan. Sebelumnya, polisi menetapkan Samsudin sebagai tersangka.
 
"Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin. Pertama kameramen inisial FB, satu lagi editor inisial FK," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Selasa, 4 Maret 2024.
 
Selain bertujuan untuk menaikkan subcriber, juga berharap tempat pengobatannya di Blitar tambah laris. Sementara terkait pasal penistaan agama, polisi masih akan melakukan pemeriksaan ahli agama. 
 
Baca: Kena Batunya, Samsudin Jadi Tersangka Buntut Konten Viral Tukar Pasangan

"Saksi ahli yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul. Sementara Samsudin dijerat pasal UU ITE," katanya.

Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.
 
"Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan