Surabaya: Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua tersangka baru kasus konten tukar pasangan. Sebelumnya, polisi menetapkan Samsudin sebagai tersangka.
"Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin. Pertama kameramen inisial FB, satu lagi editor inisial FK," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Selasa, 4 Maret 2024.
Selain bertujuan untuk menaikkan subcriber, juga berharap tempat pengobatannya di Blitar tambah laris. Sementara terkait pasal penistaan agama, polisi masih akan melakukan pemeriksaan ahli agama.
"Saksi ahli yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul. Sementara Samsudin dijerat pasal UU ITE," katanya.
Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.
"Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini," ujarnya.
Surabaya: Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua tersangka baru kasus
konten tukar pasangan. Sebelumnya, polisi menetapkan Samsudin sebagai tersangka.
"Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara
Samsudin. Pertama kameramen inisial FB, satu lagi editor inisial FK," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Selasa, 4 Maret 2024.
Selain bertujuan untuk menaikkan
subcriber, juga berharap tempat pengobatannya di Blitar tambah laris. Sementara terkait pasal penistaan agama, polisi masih akan melakukan pemeriksaan ahli agama.
"Saksi ahli yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul. Sementara Samsudin dijerat pasal UU ITE," katanya.
Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.
"Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)