Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Samsudin terlebih dahulu dijemput paksa Polda Jawa Timur (Polda Jatim) pada Kamis, 29 Februari 2024. Hal ini untuk mencegah sosok praktisi pengobatan supranatural yang nyambi jadi konten kreator ini kabur.
"Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Sehingga dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Blitar," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
Samsudin Tersangka Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan
Samsudin yang mengunggah video dengan konten aliran sesat di kanal YouTubenya itu kini kena batunya. Akibat video yang menimbulkan keresahan di masyarakat itu sosok yang belakangan dikenal dengan mbah Den itu ditetpakan sebagai tersangka.Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin pada Jumat, 1 Maret 2024. Ia dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombers Dirmanto di Surabaya.
Baca juga: Samsudin Terancam Pasal Berlapis terkait Konten Tukar Pasangan |
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menjelaskan bahwa membuat konten video berupa sandiwara yang membuat keonaran di masyarakat melanggar Undang-undang. Karena alasan itu Samsudin ditetapkan tersangka, karena dinilai membuat keributan di masyarakat.
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah, dan kerusuhan di masyarakat," jelasnya.
Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
"Kalau misalnya kita keyusufan namanya suami istri. Kayak suami istri itu pergaulannya begitu di sini dibebaskan. Mau tukar pasangan pun boleh, yang penting gitu intinya (saling suka sama suka). Makanya di agama lain nggak ada," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id