Malang: Polres Malang mengggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan mantan Ketua RT di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kusairi, 60.
Sebelumnya, Kusairi tewas usai dibacok celurit oleh tetangganya, Samidi, 50, lantaran dituduh menyantet istri pelaku delapan tahun lalu.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, 33 adegan diperagakan dalam rekonstruksi. Reka ulang guna memberikan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa pidana yang terjadi.
"Sekaligus untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh pelaku kepada penyidik kepolisian sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi," kata Jumat, 27 Oktober 2023.
Rekonstruksi digelar di kompleks Mapolres Malang sebagai lokasi pengganti Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis, 26 Oktober 2023.
Taufik menerangkan, kronologi peristiwa pembunuhan bermotif dendam yang diduga sudah berlangsung selama delapan tahun. Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena menduga bahwa istrinya meninggal karena sakit akibat diguna-guna oleh korban.
Pada saat kejadian, Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku sudah menunggu kedatangan korban yang mengendarai sepeda motor di jalan dekat rumahnya. Sempat terjadi cekcok sebelum pelaku membacok korban berkali-kali.
“Korban meninggal di lokasi kejadian dengan sejumlah luka sayatan di beberapa bagian,” imbuhnya.
Taufik menyebut, terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama dua puluh tahun.
“Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Malang: Polres Malang mengggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan mantan Ketua RT di Desa Ganjaran,
Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kusairi, 60.
Sebelumnya, Kusairi tewas usai dibacok celurit oleh tetangganya, Samidi, 50, lantaran dituduh menyantet istri pelaku delapan tahun lalu.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, 33 adegan diperagakan dalam rekonstruksi. Reka ulang guna memberikan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa pidana yang terjadi.
"Sekaligus untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh pelaku kepada penyidik kepolisian sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi," kata Jumat, 27 Oktober 2023.
Rekonstruksi digelar di kompleks Mapolres Malang sebagai lokasi pengganti Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis, 26 Oktober 2023.
Taufik menerangkan, kronologi peristiwa pembunuhan bermotif dendam yang diduga sudah berlangsung selama delapan tahun. Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena menduga bahwa istrinya meninggal karena sakit akibat diguna-guna oleh korban.
Pada saat kejadian, Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku sudah menunggu kedatangan korban yang mengendarai sepeda motor di jalan dekat rumahnya. Sempat terjadi cekcok sebelum pelaku membacok korban berkali-kali.
“Korban meninggal di lokasi kejadian dengan
sejumlah luka sayatan di beberapa bagian,” imbuhnya.
Taufik menyebut, terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama dua puluh tahun.
“Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)