Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta membaca peluang terulangnya pelanggaran Pemilu 2024 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta. Ada berbagai jenis pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024.
"Berdasarkan rekap laporan dan temuan tindak pidana Pemilu 2024, beberapa potensi tindak pidana pemilu yang perlu diantisipasi dalam pemilihan mendatang antara lain perusakan alat peraga kampanye (APK), penggunaan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah, serta money politic," kata Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, Jumat, 19 Juli 2024.
Ia mengatakan selama tahapan Pemilu 2024 terdapat 6 laporan dan 1 temuan tindak pidana Pemilu di Kota Yogyakarta. Menurut dia, kendala utama dalam penanganan laporan dan temuan tindak pidana pemilu yakni tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil sehingga laporan dan temuan tidak dapat diregistrasi atau dihentikan.
"Kendala lain yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu adalah keterbatasan waktu serta adanya perbedaan pandangan terkait dengan unsur pasal serta perbedaan tafsir dalam internal Sentra Gakkumdu," kata dia.
Ia menjelaskan jajaran Bawaslu bersama aparat penegak hukum tergabung di Gakkumdu telah menggelar pertemuan. Pertemuan itu membahas evaluasi Pemilu 2024 dan upaya yang bisa ditempuh terhadap pelanggaran yang bisa terjadi pada pilkada.
Menurut dia, kesiapan pengawas dan penegak hukum penting dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan dalam Pemilu ke depan serta melakukan pemetaan terhadap problematika apa saja yang telah dilalui. Proses yang bakal dilakukan saat pelanggaran terjadi harus lebih siap teknis penanganannya.
"Bawaslu Kota Yogyakarta bersama anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian berkomitmen untuk memperkuat komunikasi, sosialisasi, serta koordinasi agar proses penanganan pelanggaran pidana pemilu pada pemilihan mendatang dapat berjalan lebih baik dari sebelumnya," ujar dia.
Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta membaca peluang terulangnya pelanggaran Pemilu 2024 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta. Ada berbagai jenis pelanggaran yang terjadi pada
Pemilu 2024.
"Berdasarkan rekap laporan dan temuan tindak pidana Pemilu 2024, beberapa potensi tindak pidana pemilu yang perlu diantisipasi dalam pemilihan mendatang antara lain perusakan alat peraga kampanye (APK), penggunaan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah, serta
money politic," kata Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, Jumat, 19 Juli 2024.
Ia mengatakan selama tahapan Pemilu 2024 terdapat 6 laporan dan 1 temuan tindak pidana Pemilu di Kota Yogyakarta. Menurut dia, kendala utama dalam penanganan laporan dan temuan tindak pidana pemilu yakni tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil sehingga laporan dan temuan tidak dapat diregistrasi atau dihentikan.
"Kendala lain yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu adalah keterbatasan waktu serta adanya perbedaan pandangan terkait dengan unsur pasal serta perbedaan tafsir dalam internal Sentra Gakkumdu," kata dia.
Ia menjelaskan jajaran Bawaslu bersama aparat penegak hukum tergabung di Gakkumdu telah menggelar pertemuan. Pertemuan itu membahas evaluasi Pemilu 2024 dan upaya yang bisa ditempuh terhadap pelanggaran yang bisa terjadi pada pilkada.
Menurut dia, kesiapan pengawas dan penegak hukum penting dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan dalam Pemilu ke depan serta melakukan pemetaan terhadap problematika apa saja yang telah dilalui. Proses yang bakal dilakukan saat pelanggaran terjadi harus lebih siap teknis penanganannya.
"Bawaslu Kota Yogyakarta bersama anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian berkomitmen untuk memperkuat komunikasi, sosialisasi, serta koordinasi agar proses penanganan pelanggaran pidana pemilu pada pemilihan mendatang dapat berjalan lebih baik dari sebelumnya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)