Dodi Reza Alex (kanan) hadir sebagai saksi secara daring dalam sidang kasus dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh terdakwa Suhandy di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22
Dodi Reza Alex (kanan) hadir sebagai saksi secara daring dalam sidang kasus dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh terdakwa Suhandy di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22

Dodi Reza Ungkap Sumber Uang Rp1,5 Miliar yang Disita KPK

Antara • 04 Februari 2022 06:19

Menurut Mursyid, kejadian itu berlangsung pada hari Kamis 14 Oktober 2021 saat dia ke Jakarta untuk menemui penasihat hukum Alex Noerdin. Lalu setibanya di Jakarta ia dihubungi Dodi untuk mengambil uang tersebut dari Hendra.
 
"Waktu itu saya berangkat dari Palembang ke Jakarta. Setibanya di bandara Jakarta langsung ke tempat pak Susilo. Kemudian dihubungi Dodi untuk menemui Hendra untuk ambil uang," ujarnya.
 
Mursyid menemui Hendra di Mall of Indonesia (MOI) di Jakarta, dan menerima uang yang disimpan dalam tas berwarna merah itu.

"Kemudian dari situ, uang itu saya bawa ke kos. Besok harinya sekitar jam 21.00 WIB saya antar ke pak Susilo menggunakan taksi. Dalam perjalanan tidak lama itu saya ditelpon lagi oleh Dodi, disuruh bawa uang itu ke kantor merah putih KPK," ujarnya.
 
Baca juga: Pemkab Bogor Hentikan Sementara PTMT di Kecamatan Zona Merah
 
Dalam persidangan Mursyid mengaku, sama sekali belum melihat isi dari tas tersebut namun ia sudah tahu isinya adalah uang sebagaimana yang disampaikan oleh Dodi.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan menganggap keterangan dari Dodi Reza terkait sumber uang itu dari Eliza Alex Noerdin berseberangan dengan apa yang dia sampaikan pada penyidikan di KPK saat pemeriksaan sebelumnya.
 
Di mana saat itu Dodi menyebut uang itu merupakan kumpulan dari pengusaha-pengusaha di Sumtera Selatan dan tidak menyebut berasal dari ibunya sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
 
"Pernyataan saksi ini berbeda dari keterangan sebelumnya jadi mana yang benar," tanya jaksa Ikhsan.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan