Pengamat: Kaburnya Napi di Lapas Tangerang Janggal
Medcom • 14 Desember 2021 18:04
Jakarta: Pengamat pemasyarakatan Didin Sudirman melihat ada yang janggal terkait kaburnya narapidana kasus narkoba, Adami bin Musa, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten. Napi yang baru saja masuk penjara itu disebut sudah mendapatkan program bekerja di luar lapas.
"Dari peraturan yang ada, napi yang boleh menjalankan pekerjaan di luar itu seharusnya sudah menjalani dua per tiga masa tahanan," kata Didin melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Desember 2021.
Adami divonis 22 tahun penjara atas kasus narkotika. Dia ditangkap di Kalianda, Lampung, dengan barang bukti 15 kilogram sabu.
Didin menjelaskan program bekerja di luar lapas, yang termasuk dalam asimilasi, harus dilakukan dengan tahapan sangat ketat. Narapidana yang akan mendapatkan program itu harus memenuhi berbagai unsur penilaian.
"Di antaranya, napi tersebut harus berkelakuan baik. Harus ditinjau juga dari sisi keagamaan, pembinaan, sampai jenis hukumannya," kata dia.
Setelah semua aspek itu memenuhi standar, sambung Didin, baru diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak berhenti di situ, TPP harus menggelar sidang untuk menentukan layak atau tidaknya seorang napi mendapatkan program bekerja di luar lapas.
"Tim juga akan mengawasi keseharian napi yang diajukan untuk menentukan pemberian program," ujarnya.
Baca: Kabur, Terpidana Lapas Tangerang Diduga Berada di Riau
Setelah melakukan pengawasan dan pemeriksaan, sidang baru akan mendapatkan putusan. Dan hasilnya disampaikan ke kepala lapas (kalapas). Selanjutnya, kalapas mengeluarkan surat yang diserahkan ke kepala keamanannya dan petugas jaga lainnya.
"Dan ketika surat sudah keluar, tanggung jawab napi yang bekerja di luar itu tetap berada di tangan kalapas," kata dia.
Dalam kasus pemberian izin ini, kata Didin, TPP sangat berperan penting. Kalau petugasnya tidak punya integritas, bukan tidak mungkin terjadi praktik penyogokan.
Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Tangerang berinisial A dilaporkan kabur pada Rabu, 8 Desember 2021. Dia merupakan narapidana dalam kasus narkotika.
"Hari Rabu kemarin (8 Desember 2021) pelariannya. Satu orang narapidana inisial A," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Desember 2021.
Rika menjelaskan saat ini narapidana yang kabur tersebut tengah dikejar. Proses pengejaran dilakukan oleh pihak Lapas Kelas 1 A Tangerang dan jajaran terkait lainnya.
"Sudah dilakukan pengejaran bekerja sama dengan kepolisian, yang berkordinasi adalah Kanwil Banten sebagai penanggung jawab wilayah, dan tim pemeriksa dari kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM," kata dia.
Dalam kasus pemberian izin ini, kata Didin, TPP sangat berperan penting. Kalau petugasnya tidak punya integritas, bukan tidak mungkin terjadi praktik penyogokan.
Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Tangerang berinisial A dilaporkan kabur pada Rabu, 8 Desember 2021. Dia merupakan narapidana dalam kasus narkotika.
"Hari Rabu kemarin (8 Desember 2021) pelariannya. Satu orang narapidana inisial A," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Desember 2021.
Rika menjelaskan saat ini narapidana yang kabur tersebut tengah dikejar. Proses pengejaran dilakukan oleh pihak Lapas Kelas 1 A Tangerang dan jajaran terkait lainnya.
"Sudah dilakukan pengejaran bekerja sama dengan kepolisian, yang berkordinasi adalah Kanwil Banten sebagai penanggung jawab wilayah, dan tim pemeriksa dari kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)