Bandung: Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung membubarkan konser musik penyanyi Tulus di Critical 11, kompleks dekat Bandara Husein Sastranegara, pada Selasa malam, 29 Maret 2022. Konser yang dimulai pukul 18.00 WIB dihentikan karena tak mengantongi izin serta menimbulkan kerumunan.
Menurut Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron, panitia penyelenggara tidak mengantongi izin untuk menggelar baik dari Satgas Covid-19 maupun pihak kepolisian. Bahkan konser tersebut dinilai telah melanggar protokol kesehatan serta Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 15 Tahun 2022 penanganan dan pencegahan Covid-19.
"Pasti dibubarkan, izin keramaian belum ada, izin dari satgas (Covid-19) belum ada," kata Asep saat dihubungi Medcom.id, Selasa malam, 29 Maret 2022.
Asep menuturkan, jumlah pengunjung di tempat tersebut pun sudah menyalahi aturan. Sesuai dalam Perwal, jumlah pengunjung untuk pertunjukkan seni dan musik maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
Baca: Langgar Jam Operasional, 2 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Disegel
"Lokasi ditempat itu hanya 750 pengunjung, dan informasi undangan atau pengunjungnya itu 500. Nah itu sudah melebihi kapasitas. Sementara di perwal itu, maksimal hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasita. Itu pun jika sudah mengantongi izin," sahutnya.
Selain itu, sirkulasi udara ditempat konser Tulus tersebut pun dinilai tidak baik. Sehingga khawatir terjadinya penyebaran covid-19 dan kasusnya kembali melonjak di Kota Bandung.
"Terus di dalamnya juga tidak tertata dengan baik, pasti akan terjadi tingkat kerawanan misalnya membuka masker, joget joget, teriak teriak, itu yang harus kita antisipasi," bebernya.
Asep memastikan, konser tersebut tidak boleh dilanjutkan katena tak mengantongi izin dan melanggar perwal. "Sudah dibubarkan, tidak boleh dilanjutkan," tegasnya.
Bandung: Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung membubarkan konser musik penyanyi Tulus di Critical 11, kompleks dekat Bandara Husein Sastranegara, pada Selasa malam, 29 Maret 2022. Konser yang dimulai pukul 18.00 WIB dihentikan karena tak mengantongi izin serta menimbulkan kerumunan.
Menurut Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron, panitia penyelenggara tidak mengantongi izin untuk menggelar baik dari Satgas Covid-19 maupun pihak kepolisian. Bahkan konser tersebut dinilai telah melanggar protokol kesehatan serta Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 15 Tahun 2022 penanganan dan pencegahan Covid-19.
"Pasti dibubarkan, izin keramaian belum ada, izin dari satgas (Covid-19) belum ada," kata Asep saat dihubungi Medcom.id, Selasa malam, 29 Maret 2022.
Asep menuturkan, jumlah pengunjung di tempat tersebut pun sudah menyalahi aturan. Sesuai dalam Perwal, jumlah pengunjung untuk pertunjukkan seni dan musik maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
Baca: Langgar Jam Operasional, 2 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Disegel
"Lokasi ditempat itu hanya 750 pengunjung, dan informasi undangan atau pengunjungnya itu 500. Nah itu sudah melebihi kapasitas. Sementara di perwal itu, maksimal hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasita. Itu pun jika sudah mengantongi izin," sahutnya.
Selain itu, sirkulasi udara ditempat konser Tulus tersebut pun dinilai tidak baik. Sehingga khawatir terjadinya penyebaran covid-19 dan kasusnya kembali melonjak di Kota Bandung.
"Terus di dalamnya juga tidak tertata dengan baik, pasti akan terjadi tingkat kerawanan misalnya membuka masker, joget joget, teriak teriak, itu yang harus kita antisipasi," bebernya.
Asep memastikan, konser tersebut tidak boleh dilanjutkan katena tak mengantongi izin dan melanggar perwal. "Sudah dibubarkan, tidak boleh dilanjutkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)