Dua tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tangerang Disegel.
Dua tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tangerang Disegel.

Langgar Jam Operasional, 2 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Disegel

Hendrik Simorangkir • 16 Maret 2022 18:16
Tangerang: Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menyegel dua tempat hiburan malam Sky Lounge dan Blackbee Bar & Lounge di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Keduanya disegel lantaran melanggar jam operasional.
 
"Di dua tempat itu disegel karena terdapat adanya pelanggaran melebihi jam operasional dan penjualan minuman beralkohol tidak berizin," ujar Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya, Rabu, 16 Maret 2022.
 
Amantha menuturkan, pihaknya pun melakukan tes urine terhadap karyawan dan pengunjung dari kedua tempat hiburan malam tersebut. 

"Di Blackbee Bar & Lounge, sebanyak 35 orang baik dari karyawan dan pengunjung dilakukan cek urine. Hasil yang didapat negatif. Tempat kedua di Sky Lounge, sebanyak 57 orang dari karyawan dan pengunjung, terdapat satu orang yang positif amphetamin dan methampetamin," jelasnya.
 
Baca: Siang Buruh Pabrik, Malam Lady Escort
 
Selain menyegel, pihaknya juga menyita beberapa botol minuman keras (miras) dari dua tempat tersebut. 
 
"Ada puluhan botol miras yang kita sita dari kedua tempat tersebut. Artinya, kedua tempat itu telah dilakukan pemasangan garis police line," katanya.
 
Amantha menjelaskan, pengecekan itu dalam rangka operasi cipta kondisi pencegahan penyebaran covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
 
"Kami terjunkan puluhan anggota personel Polres Tangerang Selatan, dalam operasi tersebut. 35 personel dari Satresnarkoba, 6 personel Satsamapta, 4 personel Propam, dan 1 Tim Dokkes," ucap dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan