Jepara: Sebanyak enam orang lady escort atau familier disebut pemandu karaoke (PK) dan seorang operator usaha hiburan malam di kawasan Pantai Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, digelandang ke kantor Satpol PP setempat.
Kasi Operasi Penegak dan Pembinaan Satpol PP Kabupaten Jepara, Agus DP, mengatakan tujuh orang tersebut terjaring razia pada Senin malam, 7 Februari 2022.
"Kita dapat bukti miras dan aktivitas di tempat karaoke itu. Enam PK dan satu operator (laki-laki) kami bawa ke kantor," kata Agus, Selasa, 8 Februari 2022.
Agus menerangkan enam orang PK itu berasal dari berbagai kota. Tiga di antaranya berasal dari Jepara, dua orang asal Pati, dan satu orang dari Blora. Keenam orang itu akan diberi pembinaan dan dimintai membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatan tersebut.
Baca juga: Gubernur Jateng Bakal Tertibkan Lembaga Keuangan Ilegal
"Sudah kita kasih pembinaan. Setelah ini kita arahkan ke Dinsospermades (Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," jelas Agus.
Sementara itu seorang PK berinisial D, warga Kabupaten Blora, mengaku selain melayani tamu ia bekerja di sebuah pabrik di Jepara. Berdalih terdesak kebutuhan sehari-hari, D menyambi pekerjaan sebagai PK.
"Saya (kerja) di pabrik, (PK) hanya sampingan. Pagi jadi karyawan pabrik, malamnya di situ (Pungkruk)," kata D usai diberi pembinaan di kantor Satpol PP Jepara.
Seorang PK lainnya, V, mengatakan sudah dua bulan melakoni pekerjaan sebagai PK. Ia nekat jadi PK lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari salah satu pabrik di Jepara.
"Saya di-PHK dari pabrik pas ramai-ramainya PHK itu. Sekarang belum ada kerjaan. Saya sudah lamar kerjaan di pabrik-pabrik lain, tapi belum ada panggilan," aku V.
Jepara:
Sebanyak enam orang lady escort atau familier disebut pemandu karaoke (PK) dan seorang operator usaha hiburan malam di kawasan Pantai Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, digelandang ke kantor Satpol PP setempat.
Kasi Operasi Penegak dan Pembinaan Satpol PP Kabupaten Jepara, Agus DP, mengatakan tujuh orang tersebut terjaring razia pada Senin malam, 7 Februari 2022.
"Kita dapat bukti miras dan aktivitas di tempat karaoke itu. Enam PK dan satu operator (laki-laki) kami bawa ke kantor," kata Agus, Selasa, 8 Februari 2022.
Agus menerangkan enam orang PK itu berasal dari berbagai kota. Tiga di antaranya berasal dari Jepara, dua orang asal Pati, dan satu orang dari Blora. Keenam orang itu akan diberi pembinaan dan dimintai membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatan tersebut.
Baca juga:
Gubernur Jateng Bakal Tertibkan Lembaga Keuangan Ilegal
"Sudah kita kasih pembinaan. Setelah ini kita arahkan ke Dinsospermades (Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," jelas Agus.
Sementara itu seorang PK berinisial D, warga Kabupaten Blora, mengaku selain melayani tamu ia bekerja di sebuah pabrik di Jepara. Berdalih terdesak kebutuhan sehari-hari, D menyambi pekerjaan sebagai PK.
"Saya (kerja) di pabrik, (PK) hanya sampingan. Pagi jadi karyawan pabrik, malamnya di situ (Pungkruk)," kata D usai diberi pembinaan di kantor Satpol PP Jepara.
Seorang PK lainnya, V, mengatakan sudah dua bulan melakoni pekerjaan sebagai PK. Ia nekat jadi PK lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari salah satu pabrik di Jepara.
"Saya di-PHK dari pabrik pas ramai-ramainya PHK itu. Sekarang belum ada kerjaan. Saya sudah lamar kerjaan di pabrik-pabrik lain, tapi belum ada panggilan," aku V.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)