Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif saat memberikan keterangan kepada media di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/5/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif saat memberikan keterangan kepada media di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/5/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Terjerat Pinjol, Warga Indramayu Nekat Rampok Toko

Antara • 02 Juni 2022 14:24
Indramayu: Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial DP. 19, yang diduga melakukan kejahatan merampok toko kelontong karena terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online.
 
"Tersangka nekat merampok untuk melunasi pinjaman online yang sudah jatuh tempo," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Lukman mengatakan tersangka DP memiliki utang pinjaman daring sebesar Rp6 juta yang sudah jatuh tempo dengan terkena denda mencapai Rp12 juta. Setiap hari, menurut pengakuan tersangka, pihak pemberi pinjaman daring terus menagih utang tersebut, sehingga yang bersangkutan nekat melakukan perampokan.

Baca juga: Datanya Dicatut, Pengusaha Sidoarjo Diteror Pinjol Minta Bayar Rp1,4 Miliar
 
Menurut dia, tersangka DP terjerat pinjaman daring untuk bermain judi daring yang sudah dijalani sekitar empat bulan.
 
"Pelaku meminjam uang untuk bermain judi online dan sudah jatuh tempo, sehingga ia nekat merampok," katanya.
 
Ia menambahkan tersangka DP melakukan aksinya merampok toko kelontong seorang diri pada Selasa malam, 31 Mei 2022, sekitar pukul 22.40 WIB. Tersangka membawa dan menodongkan senjata tajam kepada para karyawan yang sedang menghitung uang karena toko akan ditutup. 
 
"Tersangka menodong uang sekitar Rp19 juta. Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ujar Lukman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan