Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim)

Sri Sultan Jengah, Sempat Janji Berubah 2 Kelompok Massa Kembali Bentrok

Ahmad Mustaqim • 04 Juli 2022 21:40
Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyayangkan kekerasan yang terjadi di sekitar kawasan Babarsari, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Sebagai wilayah yang menyandang status kota pendidikan, ia menilai kekerasan fisik tak patut ditiru.
 
"Kalau saya, kenapa harus terjadi kekerasan fisik. Saya tidak mau ajang kekerasan fisik jadi kebiasaan untuk mendidik anak," kata Sri Sultan di Yogyakarta, Senin, 4 Juli 2022. 
 
Sri Sultan menceritakan dirinya pernah berdialog dengan kelompok masyarakat yang terlibat kerusuhan itu sekitar dua atau tiga tahun lalu. Ia menyatakan ketika itu berdialog juga dilakukan Kecamatan Depok. 

"Mereka minta waktu untuk berubah. Rata-rata datang ke sini di samping karena individu juga (sebagai) mahasiswa. Saya sudah minta untuk tak ada kekerasan," kata dia. 
 
Baca: Sri Sultan Minta Pelaku Kerusuhan Babarsari Diproses Hukum

Sultan mengatakan berbicara dengan nada keras masih bisa ditoleransi. Menurutnya, nada bicara keras masih bisa dikecilkan. Namun, apabila kekerasan fisik harus diproses sesuai peraturan yang berlaku. 
 
"Karena ini pelanggaran hukum, Polda (DIY) tak hanya melerai, tapi juga dengan disiplin dengan adanya pelanggaran hukum yang berproses dengan baik," kata dia. 
 
Ia memersilakan pemerintah setempat menjembatani penyelesaian masalah tersebut. Apabila tak terjadi, Sultan mengaku siap turun langsung. 
 
"Kalau tak bisa, saya tidak apa-apa menjembatani agar tidak melanggar hukum. Kita harus keras dengan orang2 seperti itu," ucapnya. 
 
Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan. Pihaknya menginginkan agar kejadian itu diproses agar ada efek jera dan tidak terulang. 
 
"Bila tidak ditegakkan hukum mereka berani. (Penanganan kasus) sesuai aturan saja," ungkap Sultan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan