Bandung: Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengintruksikan kepada wali kota dan bupati di 27 kabupaten/kota untuk menutup semua kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu menyusul adanya dugaan penyimpangan dana serta sesuai dengan perintah Kementerian Sosial.
"Pemerintahan dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup kantor act yang ada diwilayahnya masing-masing," kata Uu di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 7 Juli 2022.
Uu menuturkan, Dinas Sosial yang berada di daerah harus bergerak cepat dan memastikan tidak ada aktivitas ACT baik dalam penggalangan dana maupun memberikan bantuan terhadap warga.
"Oleh karena itu harus bergerak memerintahkan dinas terkait dalam penutupan ini," sahutnya.
Uu pun berharap, pengelola ACT untuk sadar diri tidak melakukan aktivitas usai ada keputusan dari pemerintah pusat terkait pencabutan izin yayasan tersebut. Hal itu diakuinya, agar situasi di Jabar kondusif dengan adanya kesadaran tersebut.
"Saya minta kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak diinginkan, karena ini identik dengan keuangan," tegas Uu.
Uu mengaku tak ingin ada konflik jika ACT tetap beroperasional di Jabar. Pengawasan pun, lanjutnya, harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Terlebih terdapat kantor ACT di Jabar yang tidak mengantongi izin salah satunya di Kota Bandung.
"Kalau keuangan menimbulkan kecemburuan dan yang lainnya,saya minta segera ditutup yang ada di wilayah Jawa Barat," ungkap Uu.
Sebelumnya, Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Bandung: Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengintruksikan kepada wali kota dan bupati di 27 kabupaten/kota untuk menutup semua kantor
Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu menyusul adanya dugaan penyimpangan dana serta sesuai dengan perintah Kementerian Sosial.
"Pemerintahan dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup kantor act yang ada diwilayahnya masing-masing," kata Uu di Gedung Sate, Jalan Diponegoro,
Kota Bandung, Kamis, 7 Juli 2022.
Uu menuturkan, Dinas Sosial yang berada di daerah harus bergerak cepat dan memastikan tidak ada aktivitas ACT baik dalam penggalangan dana maupun memberikan bantuan terhadap warga.
"Oleh karena itu harus bergerak memerintahkan dinas terkait dalam penutupan ini," sahutnya.
Uu pun berharap,
pengelola ACT untuk sadar diri tidak melakukan aktivitas usai ada keputusan dari pemerintah pusat terkait pencabutan izin yayasan tersebut. Hal itu diakuinya, agar situasi di Jabar kondusif dengan adanya kesadaran tersebut.
"Saya minta kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak diinginkan, karena ini identik dengan keuangan," tegas Uu.
Uu mengaku tak ingin ada konflik jika ACT tetap beroperasional di Jabar. Pengawasan pun, lanjutnya, harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Terlebih terdapat kantor ACT di Jabar yang tidak mengantongi izin salah satunya di Kota Bandung.
"Kalau keuangan menimbulkan kecemburuan dan yang lainnya,saya minta segera ditutup yang ada di wilayah Jawa Barat," ungkap Uu.
Sebelumnya, Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)