Bekasi: Seorang pegawai RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi berinisial NJ mengundurkan diri usai diduga melakukan tindakan asusila kepada seorang orang tua pasien berinisial F.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Indriati, menyatakan NJ dikenakan proses etik kepegawaian. Dia menyampaikan hal tersebut melalui Surat Klarifikasi Nomor 445.1/6927/RSUD.Set tanggal 23 Desember 2021 yang diterima Humas Pemkot Bekasi.
"Pemerintah Kota Bekasi melalui RSUD Dr Chasbullah Abdulmadjid mengenakan proses etik kepegawaian terhadap mantan tenaga kesehatannya yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap orang tua pasien," kata Indriati dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Desember 2021.
Baca: Cegah Peredaran Narkoba Sopir di Terminal Purabaya Jalani Tes Urine
Dia menyatakan perbuatan NJ tidak terkait dengan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. Terkait dengan proses hukum juga menjadi tanggung jawab NJ secara pribadi.
"Bentuk tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh NJ kepada F serta proses hukum yang bersangkutan ke pihak kepolisian menjadi tanggung jawab NJ selaku pribadi dan tidak terkait dengan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid," jelasnya.
Indriati menyebut jika F merupakan orang tua dari pasien bayi yang dirawat di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid sejak 18 Desember 2021. Kemudian F melaporkan NJ ke pihak kepolisian karena merasa mendapatkan tindakan asusila ketika anaknya sedang dirawat.
NJ merupakan perawat yang bekerja di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid sejak 2018. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, NJ telah mengundurkan diri dari RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terhitung sejak 23 Desember 2021.
Bekasi: Seorang pegawai RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi berinisial NJ mengundurkan diri usai diduga melakukan tindakan
asusila kepada seorang orang tua pasien berinisial F.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Indriati, menyatakan NJ dikenakan proses etik kepegawaian. Dia menyampaikan hal tersebut melalui Surat Klarifikasi Nomor 445.1/6927/RSUD.Set tanggal 23 Desember 2021 yang diterima Humas Pemkot Bekasi.
"Pemerintah Kota Bekasi melalui RSUD Dr Chasbullah Abdulmadjid mengenakan proses etik kepegawaian terhadap mantan tenaga kesehatannya yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap orang tua pasien," kata Indriati dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Desember 2021.
Baca:
Cegah Peredaran Narkoba Sopir di Terminal Purabaya Jalani Tes Urine
Dia menyatakan perbuatan NJ tidak terkait dengan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. Terkait dengan proses hukum juga menjadi tanggung jawab NJ secara pribadi.
"Bentuk tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh NJ kepada F serta proses hukum yang bersangkutan ke pihak kepolisian menjadi tanggung jawab NJ selaku pribadi dan tidak terkait dengan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid," jelasnya.
Indriati menyebut jika F merupakan orang tua dari pasien bayi yang dirawat di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid sejak 18 Desember 2021. Kemudian F melaporkan NJ ke pihak kepolisian karena merasa mendapatkan tindakan asusila ketika anaknya sedang dirawat.
NJ merupakan perawat yang bekerja di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid sejak 2018. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, NJ telah mengundurkan diri dari RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terhitung sejak 23 Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)