Jombang: Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memeriksa Kepala Dinas Pertanian Jombang, Pri Adi, atas kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019.
Pri Adi datang ke gedung Adhyaksa di Jalan Wahid Hasyim, sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan memakai kemeja batik motif hijau merah, Pri Adi, menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Kejaksaan Negeri hingga pukul 17.10 WIB.
"Iya seputar pembuatan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) pupuk subsidi tahun 2019," kata Pri Adi, setelah pemeriksaan, Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca: Karantina Pertanian Soetta Tingkatkan Pengawasan Hewan Pembawa Rabies
Pri Adi mengaku tidak ingat apa saja materi yang dipertayakan para penyidik. Ia juga enggan berkomentar mengenai adanya dugaan jual beli pupuk subsisi dari sisa jumlah alokasi penyaluran yang sudah ditetapkan.
"Belum selesai ini. Saya tidak boleh berkomentar. Mohon maaf, mohon dipahami," jelasnyanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto, menjelaskan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanian Jombang, berkaitan dengan kegiatan penyidikan atas kasus dugaan manipulasi RDKK pupuk bersubsidi tahun 2019. Sedangkan statusnya Kadisperta, masih sebagai saksi.
"Statusnya masih sebagai saksi. Soal materi yang ditanyakan, penyidik yang tahu, saya tidak tahu," jelas Sigit.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang pada tahun 2019 ini, diketahui setelah Kejari Jombang, mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) LID 01/FD.1/M.5.25/09/2020 tertanggal 21 September 2020.
Setelah memeriksa 25 saksi, tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian, dengan menyita sejumlah dokumen.
Tim penyidik menduga pada proses perencanaan penyaluran pupuk bersubsidi di Jombang, ditemukan kejanggalan. Sebab dari jumlah alokasi yang ditetapkan dalam RDKK sebanyak 174.000 ton, realisasi di lapangan justru 102.303 ton.
"Kenyataan di lapangan ketika pupuk disalurkan ke para petani, masih ada sisa pupuk. Kami menduga ada dugaan pemalsuan pada saat pembuatan RDKK. Kita temukan itu, dan kemudian kita tetapkan surat perintah penyidikan," ujar Sigit.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang pada tahun 2019 ini, diketahui setelah Kejari Jombang, mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) LID 01/FD.1/M.5.25/09/2020 tertanggal 21 September 2020.
Setelah memeriksa 25 saksi, tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian, dengan menyita sejumlah dokumen.
Tim penyidik menduga pada proses perencanaan penyaluran pupuk bersubsidi di Jombang, ditemukan kejanggalan. Sebab dari jumlah alokasi yang ditetapkan dalam RDKK sebanyak 174.000 ton, realisasi di lapangan justru 102.303 ton.
"Kenyataan di lapangan ketika pupuk disalurkan ke para petani, masih ada sisa pupuk. Kami menduga ada dugaan pemalsuan pada saat pembuatan RDKK. Kita temukan itu, dan kemudian kita tetapkan surat perintah penyidikan," ujar Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)