Palembang: Pemerintah Kota Pagaralam, Sumatra Selatan, mencabut larangan penyelenggaraan hajatan yang telah diberlakukan selama sekitar satu bulan. Larangan dicabut lantaran kasus covid-19 di wilayah itu telah mengalami penurunan.
Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni mengatakan, meski larangan dicabut, tetap akan ada aturan jika masyarakat ingin menggelar hajatan atau pun acara persedekahan.
"Sudah kita cabut larangan hajatan itu. Tapi bukan berarti masyarakat boleh seenaknya dan lalai. Kita tetap akan ada aturan bagi masyarakat yang ingin menggelar hajatan," ucap Alpian, Kamis, 17 Desember 2020.
Alpian mengungkapkan sudah melakukan evaluasi terkait perkembangan kasus covid-19 di daerahnya. Karena masyarakat dinilai sudah mentaati aturan, angka kasus covid-19 di Kota Pagaralam mulai menurunan.
Baca juga: Sebaran Covid-19 di Klaten Belum Terkendali
Ia mengatakan masyarakat yang hendak menggelar kegiatan hajatan atau acara persedekahan wajib untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Tuan rumah yang hendak melaksanakan hajatan, diwajibkan melapor kepada Camat, Lurah, dan Polsek setempat sehingga Satgas dapat memantau jalannya hajatan.
Selain itu, hajatan hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara, dengan tidak menyertai alat musik saat hajatan berlangsung.
"Ini harus dipatuhi karena satgas akan turun ke lokasi untuk memantau. Jika ada penyalahgunaan aturan prokes, satgas akan bertindak," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara, menambahkan tuan rumah hajatan diimbau agar hanya mengundang maksimal 20 tamu. Selain itu, tamu undangan harus bergantian masuk ke dalam rumah untuk menghindari kerumunan saat hajatan berlangsung.
"Penerapan protokol kesehatan dalam hajatan tersebut bertujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Kendati dibolehkan, kegiatan persedekahan diharapkan tidak ada lagi penambahan kasus positif covid 19 di Kota Pagaralam," jelasnya. (Dwi Apriani)
Palembang: Pemerintah Kota Pagaralam, Sumatra Selatan, mencabut larangan penyelenggaraan hajatan yang telah diberlakukan selama
sekitar satu bulan. Larangan dicabut lantaran kasus covid-19 di wilayah itu telah mengalami penurunan.
Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni mengatakan, meski larangan dicabut, tetap akan ada aturan jika masyarakat ingin menggelar hajatan atau pun acara persedekahan.
"Sudah kita cabut larangan hajatan itu. Tapi bukan berarti masyarakat boleh seenaknya dan lalai. Kita tetap akan ada aturan bagi masyarakat yang ingin menggelar hajatan," ucap Alpian, Kamis, 17 Desember 2020.
Alpian mengungkapkan sudah melakukan evaluasi terkait perkembangan kasus covid-19 di daerahnya. Karena masyarakat dinilai sudah mentaati aturan, angka kasus covid-19 di Kota Pagaralam mulai menurunan.
Baca juga:
Sebaran Covid-19 di Klaten Belum Terkendali
Ia mengatakan masyarakat yang hendak menggelar kegiatan hajatan atau acara persedekahan wajib untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Tuan rumah yang hendak melaksanakan hajatan, diwajibkan melapor kepada Camat, Lurah, dan Polsek setempat sehingga Satgas dapat memantau jalannya hajatan.
Selain itu, hajatan hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara, dengan tidak menyertai alat musik saat hajatan berlangsung.
"Ini harus dipatuhi karena satgas akan turun ke lokasi untuk memantau. Jika ada penyalahgunaan aturan prokes, satgas akan bertindak," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara, menambahkan tuan rumah hajatan diimbau agar hanya mengundang maksimal 20 tamu. Selain itu, tamu undangan harus bergantian masuk ke dalam rumah untuk menghindari kerumunan saat hajatan berlangsung.
"Penerapan protokol kesehatan dalam hajatan tersebut bertujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Kendati dibolehkan, kegiatan persedekahan diharapkan tidak ada lagi penambahan kasus positif covid 19 di Kota Pagaralam," jelasnya. (Dwi Apriani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)