Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri. (Foto ANTARA/Pemprov Bengkulu)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri. (Foto ANTARA/Pemprov Bengkulu)

Baru 72 Persen Tanah Milik Pemprov Bengkulu Tersertifikasi

Antara • 11 Februari 2021 07:09
Bengkulu: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyebut saat ini baru 72 persen tanah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah tersertifikasi.
 
Minimnya anggaran, menurut Hamka, menjadi penyebab utama mengapa belum seluruh tanah aset Pemprov Bengkulu disertifikasi.
 
"Saat ini aset tanah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah sertifikasi mencapai 72 persen, sisanya 28 persen lagi ditargetkan paling lambat 2024," kata Hamka, Rabu, 10 Februari 2021.

Sekda menyebut persoalan penataan aset daerah akan menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pasalnya, hal ini mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Baca juga: Pengiriman 248 Kg Ganja Dikendalikan Napi Lapas Rajabasa
 
Bahkan, dalam rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi beberapa waktu lalu, KPK mengingatkan agar Pemprov Bengkulu fokus mengamankan aset-aset milik pemprov, termasuk salah satunya tanah.
 
Pemprov Bengkulu tahun ini telah mengalokasikan anggaran untuk mensertifikasi tanah milik pemprov yang ditargetkan mencapai 109 persil. Kendati masih banyak tanah yang belum tersertifikasi, Hamka mengeklaim manajemen aset daerah saat ini sudah mencapai 91,60 persen.
 
"Manajemen aset daerah kita sudah bagus sekali capaiannya hampir sempurna. Tinggal pada poin sertifikasi lagi, masalah pendanaan menjadi faktor penghambat, namun kita akan semaksimal mungkin mengatasinya," jelas Hamka.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan