Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat. Foto: MTVN/Andi Aan Pranata
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat. Foto: MTVN/Andi Aan Pranata

Pemerintah Beri Toleransi Administrasi Transportasi Daring

Andi Aan Pranata • 21 Oktober 2017 21:02
medcom.id, Makassar: Pemerintah baru saja mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 terkait penyelenggaraan angkutan daring berbasis aplikasi. Peraturan itu akan mulai berlaku efektif pada 1 November 2017.
 
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat menyatakan, revisi Permenhub akan diterapkan secara penuh. Pemerintah hanya memberikan toleransi berupa masa transisi kepada penyedia layanan jasa taksi daring, agar menyesuaikan urusan administrasi.
 
“Mulai 1 November, semua aturan sudah harus dilaksanakan. Tapi ada yang tidak bisa langsung jalan. Makanya ada masa penyesuaian,” kata Hindro usai sosialisasi rancangan pengganti Permenhub 26/2017 di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 21 Oktober 2017.

(Klik: Sembilan Poin terkait Revisi Peraturan Taksi Online)
 
Penyesuaian yang dimaksud Hindro menyangkut sejumlah poin dalam revisi. Misalnya penerapan tarif baru dan kuota. Sesuai aturan yang baru, urusan ini ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan gubernur.
 
“Jadi transisi itu bukan berarti boleh melanggar. Tapi ada penyesuaian, karena penghitungan tarif dan kuota belum selesai,” ujar Hindro.
 
Mengenai tarif dan kuota taksi daring, tidak disebutkan kapan batas  pembahasannya. Namun hingga ada ketetapan soal itu, penyedia jasa angkutan diwajibkan mengikuti aturan yang lama.
 
Salah satu poin yang paling penting yakni tentang peran aplikator. Perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sekaligus sebagai penyelenggara angkutan umum.
 
(Baca: Revisi Aturan Transportasi Daring Jaga Kesetaraan Antarmoda)
 
Sosialisasi dihadiri pemangku kepentingan di bidang transportasi umum se-Indonesia timur. Antara lain dari dinas perhubungan tingkat kota dan provinsi, asosiasi penyedia jasa, dan perwakilan masyarakat.
 
Ketua Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) Sulsel Burhanuddin memprotes soal masa transisi yang diberikan pemerintah. Menurutnya, selama ini penyedia jasa transportasi daring sudah diberi banyak waktu untuk menyesuaikan diri dengan peraturan. Seharusnya, kata dia, sembilan poin sudah harus diterapkan per 1 November.
 
“Pemerintah sudah terlalu sering memanjakan angkutan online dengan toleransi,” katanya.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan