Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat. Foto: MTVN/Andi Aan Pranata
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat. Foto: MTVN/Andi Aan Pranata

Revisi Aturan Transportasi Daring Jaga Kesetaraan Antarmoda

Andi Aan Pranata • 21 Oktober 2017 14:19
medcom.id, Makassar: Pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat menerima dengan baik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 terkait penyelenggaraan angkutan daring berbasis aplikasi. Pada prinsipnya, revisi Permenhub disusun untuk mengatur kesetaraan pelaku jasa angkutan umum antarmoda.
 
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan, aturan ini diharapkan menjembatani kepentingan antara masyarakat, mereka yang memanfaatkan teknologi, dan  penyedia jasa konvensional.
 
"Kami coba luruskan tata kesetaraan antara angkutan yang eksis sekarang dengan yang berbasis aplikasi. Kalau tidak diatur, ada yang iri," kata Hindro saat membuka sosialisasi rancangan pengganti Permenhub 26/2017 di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 21 Oktober 2017.

Secara umum pemerintah sepakat bahwa angkutan berbasis aplikasi merupakan keniscayaan yang mesti dihadapi. Seperti halnya di lini kehidupan lain, pemanfaatan teknologi memudahkan aktivitas masyarakat sehingga harus didukung.
 
(Klik: Sembilan Poin terkait Revisi Peraturan Taksi Online)
 
Namun di lain sisi, Hindro melanjutkan, ada pula masyarakat yang belum bisa atau tidak mampu berpaling dari sistem konvensional. Misalnya sopir dan pengusaha angkutan umum. Mereka ini yang kemudian mesti diselamatkan dari terjangan arus teknologi.
 
"Kita ingin migrasi ke sistem yang lebih modern, tapi jangan sampai membawa korban. Karena itu kita mengayomi yang lama (konvensional), atau bahkan didorong bekerja sama," ujar Hindro.
 
Sebelumnya diberitakan, sembilan poin diatur salam Revisi PM 26/2017. Masing-masing soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, dan syarat minimal kendaraan. Selanjutnya berisi tentang bukti kepemilikan kendaraan berbadan hukum, domisili kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.
 
"Aturan ini bukan sesuatu yang sempurna. Tapi harapan kita bisa diterima dan menjembatani kepentingan semua lapisan masyarakat," kata Hindro.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan