Tangerang: Sebanyak enam nama kepala desa tercatat dalam keanggotaan partai politik (parpol). Keenamnya ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Keenamnya tercatat di Sipol. Ada yang sebagai anggota, ada juga masuk kepengurusan partai," ujar Kepala Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulpikar, Rabu, 31 Agustus 2022.
Zulpikar menuturkan, empat dari enam nama tersebut tercatat masuk dalam satu partai yang sama, dan dua lainnya dari parpol yang berbeda.
"Iya mereka semua masuk dalam partai besar semua, bukan partai yang baru berdiri ya," katanya.
Zulpikar menjelaskan, atas temuan tersebut pihaknya pun telah menyampaikannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Pasalnya, kata Zulpikar, keterlibatan kepala desa dalam partai politik itu dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 6 2014 tentang Desa.
"Itu (kepala desa) jelas dilarang (terlibat partai politik). Kita hanya sebatas mengingatkan saja, untuk penindakannya ada di dinas terkait," jelasnya.
Tangerang: Sebanyak enam nama kepala desa tercatat dalam keanggotaan partai politik (parpol). Keenamnya ditemukan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Keenamnya tercatat di Sipol. Ada yang sebagai anggota, ada juga masuk kepengurusan partai," ujar Kepala Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulpikar, Rabu, 31 Agustus 2022.
Zulpikar menuturkan,
empat dari enam nama tersebut tercatat masuk dalam satu partai yang sama, dan dua lainnya dari parpol yang berbeda.
"Iya mereka semua masuk dalam partai besar semua, bukan partai yang baru berdiri ya," katanya.
Zulpikar menjelaskan, atas temuan tersebut pihaknya pun telah menyampaikannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Pasalnya, kata Zulpikar, keterlibatan kepala desa dalam partai politik itu dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 6 2014 tentang Desa.
"Itu (kepala desa)
jelas dilarang (terlibat partai politik). Kita hanya sebatas mengingatkan saja, untuk penindakannya ada di dinas terkait," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)